RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang menerima uang ganti rugi (UGR) sebesar Rp25.610.626.900 dari aset tanah di Kecamatan Bawen yang terdampak proyek Tol Yogya-Bawen.
Jumlah tersebut berdasarkan Nomor Identifikasi Bidang Sementara (NIS) 200 dan hak pakai nomor 15 seluas 8.815 meter persegi.
Penandatangan berita acara penerimaan UGR itu dilakukan di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (19/8/2024).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin menyebutkan bahwa UGR tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan pembelian lahan di Kecamatan Bawen.
“Seusai petunjuk, urusan di Bawen dulu diselesaikan. Misal membeli tanah relokasi untuk SDN Bawen 01 termasuk membangun sekolahannya, lalu membeli tanah untuk Kantor Kelurahan dan lapangan,” kata Zaenal.
Selain relokasi SD dan kantor kelurahan, UGR ini juga akan digunakan untuk pembelian lahan sebagai perluasan tempat pembuangan akhir (TPA) Blondo, Bawen. Sebab, persoalan sampah di sana sudah darurat dan perlu segera ditangani.
Zaenal belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai nilai dan alokasi yang digunakan untuk keperluan-keperluan tersebut.
“Yang terdampak tol berupa lahan, maka Pemkab juga akan menggunakan UGR untuk pengadaan lahan,” kata dia.
Sementara Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto mengatakan, penyelesaian administrasi pertanahan juga dilakukan sesuai aturan dan hak yang terpercaya.
“Ini juga agar menjadi contoh baik bagi warga. Kami perintahkan kepada camat, lurah dan kepala desa untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terdapat total 14 lahan aset Pemkab Semarang yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen. Nantinya, total uang ganti rugi yang akan diserahkan sebesar Rp 112.034.353.800. (win)