RASIAFM – Pemerintah Kota Semarang mewajibkan warga pendatang menunjukkan surat bebas Covid-19. Jika tidak mampu, Pemkot Semarang mewajibkan warga pendatang menjalani karantina selama lima hari.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Semarang tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik Lebaran dalam rangka pengendalian Covid-19. Bukan hanya berisi kewajiban karantina bagi warga pendatang, dalam surat edaran itu juga berisi larangan mudik atau berpergian ke luar daerah bagi warga Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyebut, ada empat poin yang wajib diperhatikan dari surat edaran itu. Poin pertama, warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh berpergian ke luar dareah. Kedua, jika ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19.
Sementara itu poin ketiga, Hendi meminta pendatang yang tidak mampu menunjukkan surat bebas Covid-19 untuk menjalani karantina minimal 5×24 jam. Sedangkan poin keempat, Hendi meminta kepala wilayah mulai dari tingkat RT, RW, lurah hingga camat turut aktif dalam memantau wilayahnya.