URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas 30 Agustus, Ini Syaratnya

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas 30 Agustus, Ini Syaratnya

Pemprov Jateng Izinkan Sekolah Gelar Tatap Muka Terbatas 30 Agustus, Ini Syaratnya

featured-img

RASIKAFM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengizinkan sekolah melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada tanggal 30 Agustus 2021. Hal ini menyusul, adanya sejumlah daerah yang saat ini telah memasuki PPKM level 1,2,3.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Suyanta mengatakan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Implementasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease di Provinsi Jawa Tengah, terkait pendidikan.

“Pak gubernur (Gubernur Jateng Ganjar Pranowo) sudah membuat surat edaran yang menyatakan bahwa kalau suatu daerah kabupaten/kota yang masuk dalam level 4 maka pembelajaran tetap daring. Dan level 3 dalam aglomerasi level 4 maka dia (daerah) pun masih daring. Untuk daerah kabupaten/kota yang level 2 dan level 3 itu dipersilakan untuk melaksanakan PTM terbatas. Ini (ada) kata-kata terbatas,” kata Suyanta di ruang kerjanya di Jalan Pemuda Semarang, Kamis (26/8/2021).

Meski begitu, tidak serta-merta semua sekolah langsung melakukan PTM terbatas. Namun, sekolah harus melalui proses. Adapun tahapan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan PTM terbatas yaitu sekolah harus pernah melakukan uji coba PTM dulu. Jadi, sekolah yang belum pernah melakukan uji coba PTM atau simulasi PTM, harus menjalankan simulasi PTM dulu antara satu hingga dua minggu. Kalau hasilnya berjalan baik, maka sekolah bisa lakukan PTM terbatas. “Itu kata kuncinya,” tegasnya.

Sedangkan untuk sekolah bisa melakukan uji coba PTM juga ada persyaratan yang harus dilalui. Seperti harus punya kesiapan, serta menjalankan panduan pembelajaran yang telah diterbitkan Dinas Pendidikan. Tahapan kedua yang harus dilalui, lanjut Suyanta, adanya kesiapan sarana prasarana. Sedangkan tahap ketiga yang harus dilalui yaitu sekolah mendapatkan izin dari orang tua, dari gugus tugas kabupaten/kota, dan dapat izin dari pemangku wilayah yaitu bupati/wali kota, atau gubernur untuk jenjang SMA/SMK.

Dia melanjutkan, agar sekolah bisa melakukan uji coba PTM, juga harus ada rekomendasi dinas pendidikan kabupaten/kota, dan verifikasi cabang dinas pendidikan. “Sekolah yang sudah siap nanti harus mendapatkan izin dulu. Itulah pentingnya. Ini diatur, dikendalikan dalam rangka pengendalian Covid-19. Jangan sampai, PTM terbatas ini menjadi klaster baru. Maka dinas lain termasuk dinas pendikan harus patuh kepada pengendali, gugus tugas Covid setempat,” tuturnya.

Sedangkan maksud dari penyelenggaraan PTM terbatas yaitu sekolah harus membatasi jumlah siswa. Jika merujuk pada Inmendagri bahwa PTM terbatas itu maksimum 50 persen. Tapi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah membatasinya 30 persen. Tujuannya supaya memunculkan rasa kehati-hatian.

PTM terbatas juga memberlakukan durasi waktu yang terbatas. Jadi, uji coba PTM maksimum berjalan 2 jam. Kemudian, PTM terbatas 3 jam maksimum serta berjalan tanpa istirahat. Pihaknya telah membuat pedoman PTM seperti meliputi jumlah siswa yang masuk secara total maksimum 30 persen. Selain itu, dalam satu ruang kelas diatur jaraknya minimal 1,5 meter. Selain juga, siswa masuk dengan tertib sesuai protokol kesehatan (prokes), masuk sesuai prokes, langsung pulang, tidak ada kegiatan ekstra, serta tidak ada istirahat.

Suyanta juga menambahkan, bagi sekolah yang sudah pernah melakukan uji coba PTM maka pada Senin (30/8) bisa melakukan PTM terbatas. Sedangkan, bagi sekolah yang belum melakukan uji coba PTM maka harus melakukan uji coba PTM. Untuk melakukan uji coba PTM, ada sejumlah kesiapan yang harus dipenuhi dulu. Begitu sudah siap, akan diverifikasi.

“Apakah besok Senin itu semua sekolah yang di (daerah) level 2 dan 3 bisa uji coba, belum. Verifikasi dulu. Mendapat izin dulu dari gugus tugas, mendapat izin dari pemangku wilayah,” ujarnya.

Dia menerangkan, kalau di daerah level 2, atau level 1 atau level 3 maka bisa melakukan PTM. Namun bila di minggu berikutnya levelnya naik 4, maka sekolah harus tutup lagi atau tidak bisa meneruskan PTM.

“Misalnya dia (daerah) pada level 3 pun pada masa uji coba atau masa PTM terbatas ada kasus positif maka wajib ditutup sampai nanti mendapatkan rekomendasi lagi dari gugus tugas setempat,” terang dia.

Dalam Ingub tertulis, level 2 yaitu Kabupaten Kudus dan Jepara. Level 3 ada 18 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Blora dan Kabupaten Temanggung.

Level 4 yaitu ada 15 kabupaten/kota yaitu Kabupaten Boyolali, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Karanganyar.

BACA JUGA :

pilkades 2026
Pilkades Kabupaten Semarang Tahap Pertama Digelar 14 Desember 2026, 140 Desa Bersiap
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Ada Pemeliharaan Tol Semarang ABC, Sejumlah Lajur Arah Jatingaleh Terdampak
Seniman asal Bergas, Kabupaten Semarang, Sidik Gunawan, menuangkan keinginan menenangkan diri melalui karya pari corek bergambar Buddha yang sedang bersemedi di lahan sawah seluas 1.200 meter persegi. Ia memanfaatkan padi hijau dan Black Madras untuk membentuk gambar sekaligus mengembangkan potensi wisata dan ekonomi petani tanpa mengalihfungsikan lahan.
Keinginan Bersemedi yang Belum Terwujud, Dituangkan Sidik Gunawan Lewat Pari Corek Bergambar Sang Buddha
Ratusan warga dari sembilan desa dan empat kelurahan memadati Kantor Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (25/8/2026), untuk mengikuti Kesenian Rakyat dan Expo Kecamatan Bergas serta KKN UPGRIS Berdampak 2026. Kegiatan tersebut menghadirkan produk UMKM lokal sekaligus memperkuat kolaborasi UPGRIS dan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui program KKN.
Tanggal Merah! Ratusan Warga Bergas Meriahkan Expo KKN UPGRIS Berdampak 2026
Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Warga Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, menemukan bayi perempuan yang masih hidup di bawah pohon mahoni, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.40 WIB. Bayi ditemukan Slamet (73) saat mencari kayu bakar dan botol bekas di depan makam desa, lalu mendapat pertolongan medis dari bidan setempat. Polisi kini menyelidiki identitas orang tua dan pihak yang meninggalkannya.
Cari Kayu Bakar, Warga Bandungan Temukan Bayi Perempuan Terbungkus Plastik Di Bawah Pohon
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih
Dilema Geothermal Ungaran-Telomoyo: Menimbang Maslahat dan Mudarat Energi Bersih

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved