URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan ribuan vaksin yang akan diperuntukan khusus kepada hewan mengingat saat ini telah mendekati Hari Raya Idul Adha.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pemprov Jateng Mulai Distribusikan 1.500 Vaksin Ternak Guna Hadapi Idul Adha

Pemprov Jateng Mulai Distribusikan 1.500 Vaksin Ternak Guna Hadapi Idul Adha

Pemprov Jateng Mulai Distribusikan 1.500 Vaksin Ternak Guna Hadapi Idul Adha

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan, guna menghadapi Idul Adha Pemprov Jateng mendiatribusikan 1.500 dosis vaksin Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) ke seluruh Jawa Tengah.
featured-img

SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menyiapkan ribuan vaksin yang akan diperuntukan khusus kepada hewan mengingat saat ini telah mendekati Hari Raya Idul Adha.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan 1.500 dosis vaksin Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) di Jawa Tengah sudah didistribusikan ke seluruh Jawa Tengah. Saat ini, Pemerintah sedang mengejar proses vaksinasi terhadap hewan ternak sampai akhir Juni 2022.

Untuk itu ia tetap berharap 45 ribu dosis vaksin agar juga segera diturunkan oleh Pemerintah Pusat untuk diedarkan ke masyarakat atau peternak. Meski demikian, Wagub meminta masyarakat supaya tetap waspada.

“PMK masih perlu diwaspadai. Meskipun saat ini sudah turun 1.500 (dosis) vaksin sudah dibagi di 35 Kota atau abupaten. Kita sekarang baru ngejar yang 45 ribu (dosis). Supaya bisa kita vaksinkan menghadapi Idul Adha,” ujar Taj Yasin, di Semarang, Kamis (23/6/2022).

Disisi lain, Taj Yasin menyayangkan adanya temuan pembuangan kambing mati di Kabupaten Semarang. Menurutnya, bukan seperti itu cara memperlakukan ternak yang mati. Oleh karena itu dirinya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa.

“Saya sangat menyayangkan pembuangan bangkai kambing di kabupaten Semarang. Harusnya tidak seperti itu. Kalau ada yang sakit harus dikubur,” tegas dia.

Menjelang Idul Adha, Taj Yasin mengimbau masyarakat agar membeli hewan qurban di tempat yang direkomendasikan oleh Pemerintah. Dia mengaku sudah melakukan pantauan di beberapa titik meski menurutnya tempat penjualan hewan qurban juga sudah bagus.

“(Tempat penjualan) Hewan sudah kita tinjau. Untuk penjualan kami berharap (masyarakat) bisa cari tempat penjualan yang sudah direkomendasikan Disnakkeswan (Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan),” paparnya.

Sebagai informasi, jumlah hewan ternak yang terduga mengalami gejala PMK berdasar data Disnakeswan Jateng sejumlah 23.487 ekor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 ekor dinyatakan positif. Sebanyak 20.254 ekor telah mendapatkan pengobatan. Dari prosedur itu 4.949 ekor dinyatakan membaik, sisa kasus 18.163, dipotong 259 ekor dan mati 116 ekor.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Klaten resmi keluar dari data kemiskinan dan diwisuda dalam graduasi mandiri di Graha Bung Karno, Selasa (30/6/2026). Keberhasilan tersebut diraih melalui graduasi mandiri dan Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi, sebagai wujud peningkatan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi keluarga penerima bantuan.
2.596 Warga Klaten resmi keluar dari data kemiskinan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membantu Hadi Mulyono, warga Desa Gondangmanis, Kudus, mewujudkan impian memiliki rumah layak setelah 25 tahun. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi meninjau langsung hasil program tersebut, Senin (29/6/2026), seraya menegaskan perbaikan RTLH menjadi strategi pengentasan kemiskinan yang berlanjut dengan target 5.000 unit rumah pada 2026.
Dulu Kebanjiran dan Nyaris Roboh, Kini Rumah Kuli Bangunan di Kudus Berdiri Kokoh Berkat Bantuan RTLH
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut