Sebelumnya, Polda Jateng telah memeriksa R, dalam BAP (berita acara pemeriksaan) R mengakui kalau dirinya mengarang cerita terkait pemerkosaan. R juga mengakui melakukan persetubuhan dengan seseorang laki-laki, dan dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Hal ini juga sesuai dengan fakta dan hasil visum yang kami lakukan terhadap yang bersangkutan, bahwa hasil visum, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan pada alat vitalnya. Jadi yang bersangkutan mengaku hal itu dilakukan untuk membantu suaminya agar dapat dikeluarkan dari Polres Boyolali,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, M Iqbal Alqudusy, Senin (24/1/2022).
Iqbal menjelaskan, awal mula ada pelaporan yaitu R mengaku diperkosa di sebuah hotel Bandungan oleh seorang laki-laki yang mengaku sebagai polisi berinisial WGS. Sedangkan pihak Polda Jateng memastikan, WGS bukanlah seorang oknum polisi setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dari rekaman CCTV.
“Kemudian juga fakta dari CCTV di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosa,” tutupnya.