SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di SPBU Indraprasta Jalan Sadewa Utara, Kecamatan Semarang Tengah Kota Semarang.
Peristiwa kekerasan itu terjadi pada Minggu (29/5/2022) sekira pukul 03.40 WIB lalu hingga viral di media sosial karena informasinya kedua korban yang bernama Rafi Ahmad Fauzan warga Gajahmungkur dan Bima Saputra dijebak oleh teman wanitanya untuk dijemput kemudian malah dikeroyok oleh tujuh teman wanitanya itu.
Dalam kasus itu, kepolisian berhasil mengamankan enam orang karena terbukti dari rekaman CCTV telah melakukan kekerasan kepada kedua korban. Data yang diperoleh, pelaku yang diamankan yakni 2 orang warga Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara yaitu David Ramadhan dan Stevanus Aldo.
Lalu 2 warga Bandanharjo, Semarang Utara bernama Septian Surya dan Tegar Dwi Prakoso. Selanjutnya satu warga Plombokan, Semarang Utara Andik Wijaya dan terakhir yaitu Tegar Dwi Prakoso warga Panggung Lor, Semarang Utara.
Salah satu pelaku, Andik, mengaku nekat melakukan kekerasan itu lantaran kesal dan tak terima lantaran korban yang bernama Rafi mengajak adik perempuannya atau orang yang akan ditemui di Indrapasta untuk chek-in di salah satu sebuah hotel. Awal ia mengetahui hal itu, setelah adik perempuannya menerima pesan dari korban lewat facebook milik saudaranya yang aktif di handphonya.
Kemudian, Andik yang mengetahui itu, langsung membalas pesan korban dan diminta untuk dijemput dan membuat janji bertemu di lokasi kejadian. Kemudian pada saat korban menyetujuinya, Andik yang mengajak temannya itu langsung datang menabrak motor korban kemudian menganiaya.
“Gak terima adik saya dipaksa-paksa diajak chek-in di hotel. Awalnya itu adik saya diinbox (di chat) lewat facebook diajak ke hotel,” ujarnya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022).
Andik menerangkan bahwa dirinya dan teman-teman hanya melakukan pengeroyokan bukan dengan perampasan harta korban. Hal itu ia lakukan lantaran kesal dengan korban yang bukan siapa-siapa adiknya.
“Saya gak ambil barang-barang korban. Cuma tasnya ada yang jatuh terus ada uang 5 ribu untuk beli rokok,” katanya.
Disisi lain, Rafi membantah pernyataan pelaku bahwa dirinya mengajak teman wanitanya untuk melakukan chek-in. Alasan ia datang ke lokasi kejadian lantaran ia diminta oleh adik pelaku untuk mencari kos-kosan lalu membuat janji untuk bertemu.
“Saya ada bukti chatnya, gak ada saya ajak dia untuk chek-in. Saya kenal sama adiknya itu baru seminggu dari teman saya,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan menjelaskan awal mula kejadian ini saat korban sedang asyik nongkrong di angkringan yang terletak di Sampangan. Lalu Rafi mengajak Bimo untuk mengantarnya menemui teman wanitanya di Indrapasta.
Tak selang beberapa lama sekitar 10 menit, kemudiam para pelaku datang menabrakan motor korban hingga terjadi penganiayaan. “Satu orang berinisial D masih daftar pencarian orang. Untuk motifnya karena keterangan pelaku dan korban berbeda kita akan buktikan dengan barang bukti yang sudah diamankan,” terangnya.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.