URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengadakan konferensi pers terkait kasus rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang. Pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut adalah pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) dan sekarang telah menjadi tersangka. Terdapat 15 korban dalam kasus ini, dimana delapan diantaranya mengalami luka robek pada bagian tubuh paling pribadi dan enam korban mendapat perlakuan rudapaksa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Pengasuh Ponpes di Batang Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati, 15 Orang Jadi Korban

Pengasuh Ponpes di Batang Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati, 15 Orang Jadi Korban

Pengasuh Ponpes di Batang Tersangka Kasus Rudapaksa Santriwati, 15 Orang Jadi Korban

Kapolda Jateng berhasil mengungkap tersangka kasus rudapaksa santriwati dengan kedok nikah tanpa saksi. Selasa (11/4/2023).

Polda Jateng

Kapolda Jateng berhasil mengungkap tersangka kasus rudapaksa santriwati dengan kedok nikah tanpa saksi. Selasa (11/4/2023).
Featured Image

Semarang – Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah telah menggelar konferensi pers terkait kasus rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengumumkan bahwa pelaku aksi bejat tersebut adalah pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) dan telah menjadi tersangka pada Selasa (11/4/2023).

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka terkait dengan kasus tindak pidana ini dan persetubuhan anak di bawah umur,” terang Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah menyebutkan bahwa ada delapan orang yang mengalami luka robek pada bagian tubuh paling pribadi dan enam korban lainnya mengalami perlakuan rudapaksa. Total ada 15 orang yang menjadi korban kasus rudapaksa santriwati.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini karena adanya kemungkinan jumlah korban bertambah. Kasus rudapaksa santriwati ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.

Kronologi Kasus Rudapaksa Santriwati

Awalnya, tersangka membangunkan santriwati, lalu membawa mereka ke kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memberikan iming-iming kepada korban akan mendapat karomah.

Saat itu, tersangka menikahi santriwati tanpa saksi.

“Setelah berjanji bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Ketika sah, menurut pelaku, korban kemudian dirudapaksa. Lalu, korban ini mendapat uang jajan,” katanya.

Ketika memberikan uang jajan tersebut, tersangka melarang para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.

“Jadi, santriwati yang sudah terdoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.

Atas kasus rudapaksa santriwati, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, perbuatan rudakpaksa tersebut terjadi secara berulang-ulang sehingga ada ancaman hingga 20 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” demikian Kapolda Achmad Lutfhi.

Selain itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

BACA JUGA :

Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara
Petugas saat memimpin push up kepada pelanggar lalin
Nekat Gunakan Knalpot Brong, Puluhan Remaja Dihukum Push Up Oleh Polisi
Satpas Prototype Satlantas Polres Salatiga menghadirkan inovasi “Duta Pelayanan” untuk meningkatkan profesionalisme dan kepuasan publik. Diluncurkan Jumat (7/11/2025), program ini melibatkan personel ramah yang mendampingi pemohon SIM, memberi informasi, serta edukasi keselamatan, selaras dengan program “Polisi Menyapa” dan nilai Presisi Polri.
Wujudkan Pelayanan Profesional, Satlantas Polres Salatiga Hadirkan Inovasi “Duta Pelayanan"
Polisi di Salatiga menghentikan seorang pemotor yang diduga hendak ikut balap liar di Jalan Lingkar Selatan pada Minggu dini hari, 2 November 2025. Tindakan ini dilakukan Polres Salatiga setelah menerima laporan warga untuk mencegah gangguan kamtibmas dan kecelakaan, dengan cara patroli, penertiban, serta pembinaan kepada remaja.
Mirip Adegan Film, Pelaku Balap Liar di Salatiga, Dihadang Pakai Mobil Polisi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

JANGAN LEWATKAN:

Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026

INFOGRAFIS

TERKINI

Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin...
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan menyerahkan rancangan kepada Ketua DPRD Dance Ishak Palit, membahas sasaran pembangunan dan prioritas belanja daerah tahun depan.
Rapat Paripurna DPRD Salatiga Bahas Enam Sasaran Pembangunan
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan...
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa di depan Makam Simpang Empat Aulia ini menewaskan sopir di lokasi, dan kini masih diselidiki Satlantas Polres Salatiga.
Kecelakaan Maut di JLS Salatiga, Truk Hino Terbalik dan Terbakar di Depan Makam Aulia
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa...
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Kesadaran tertib berlalu lintas menjadi kunci terciptanya jalan yang aman dan nyaman bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Melalui peran media, komunitas, dan sikap disiplin pengguna jalan, kecelakaan...
gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Seorang pria bernama Saputra alias By (36), warga Sumogawe, ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Perumahan Tingkir Indah, Kota Salatiga, Selasa (11/11/2025) sore. Polsek Tingkir bersama Inafis Polres...
Muat Lebih

POPULER

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMP Negeri 9 Salatiga, Jumat (7/11/2025). Kunjungan ini bertujuan memastikan distribusi dan kualitas gizi berjalan baik, serta menegaskan pentingnya pengawasan bahan pangan demi keamanan konsumsi siswa.
Wapres Gibran dan Gubernur Luthfi Tinjau Langsung Pelaksanaan MBG di SMP 9 Salatiga
Sekitar 3.500 makam di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, akan dipindahkan akibat proyek Tol Jogja–Bawen Seksi VI. Pemerintah daerah tengah mendata ahli waris dan menyiapkan lahan pengganti sebelum pemindahan jenazah dilakukan. Proses ini dikawal BPKP dan ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026.
Ribuan Makam Terdampak Tol Jogja–Bawen Mulai Diidentifikasi, Disiapkan Lahan Baru untuk Pemindahan
gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved