Semarang – Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah telah menggelar konferensi pers terkait kasus rudapaksa santriwati di Pondok Pesantren Bandar Kabupaten Batang.
Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Polisi Ahmad Luthfi, bersama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, dan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, mengumumkan bahwa pelaku aksi bejat tersebut adalah pengasuh ponpes Wildan Mashuri Aman (58) dan telah menjadi tersangka pada Selasa (11/4/2023).
“Iya benar. Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka terkait dengan kasus tindak pidana ini dan persetubuhan anak di bawah umur,” terang Kepala Polda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi di Batang, Selasa (11/4) siang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Jawa Tengah menyebutkan bahwa ada delapan orang yang mengalami luka robek pada bagian tubuh paling pribadi dan enam korban lainnya mengalami perlakuan rudapaksa. Total ada 15 orang yang menjadi korban kasus rudapaksa santriwati.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini karena adanya kemungkinan jumlah korban bertambah. Kasus rudapaksa santriwati ini terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
Kronologi Kasus Rudapaksa Santriwati
Awalnya, tersangka membangunkan santriwati, lalu membawa mereka ke kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan memberikan iming-iming kepada korban akan mendapat karomah.
Saat itu, tersangka menikahi santriwati tanpa saksi.
“Setelah berjanji bakal mendapat ‘karomah’, tersangka melakukan ijab kabul. Ketika sah, menurut pelaku, korban kemudian dirudapaksa. Lalu, korban ini mendapat uang jajan,” katanya.
Ketika memberikan uang jajan tersebut, tersangka melarang para korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.
“Jadi, santriwati yang sudah terdoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional, ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak yang masih di bawah umur,” katanya.
Atas kasus rudapaksa santriwati, tersangka akan dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, perbuatan rudakpaksa tersebut terjadi secara berulang-ulang sehingga ada ancaman hingga 20 tahun penjara.
“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” demikian Kapolda Achmad Lutfhi.
Selain itu, pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.