RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sejumlah pengusaha karaoke di Bandungan, Kabupaten Semarang, mengeluhkan besarnya kenaikan tarif royalti lagu yang ditetapkan Perkumpulan Wahana Musik Indonesia (WAMI). Tarif yang sebelumnya Rp3,6 juta per tahun per room, kini melonjak menjadi Rp15 juta.
Handika Gusni Rahmulya, pemilik Karaoke Citra Dewi, mengaku sudah tiga kali menerima somasi dari WAMI terkait pembayaran royalti. Bahkan, ia sempat dipanggil dan menjalani proses mediasi di Polda Jawa Tengah.
“Dari tiga kali somasi itu, kemarin juga sempat diproses di Polda Jateng, lalu mediasi. Tuntutan awal Rp960 juta, akhirnya kami bayar sekitar Rp388 juta untuk periode 2024–2025,” ungkap Handika ditemui di Ungaran, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, klasifikasi karaoke dalam peraturan terbagi menjadi karaoke kubus, family, eksklusif, dan hall. Usaha karaoke di Bandungan dikategorikan sebagai karaoke eksklusif dengan tarif Rp15 juta per tahun per room.
“Kami tidak tahu dasar pengambilan tarif Rp15 juta itu dari mana. Kalau tidak sebesar itu, mungkin bisa kami kondisikan. Tahun 2020 sebelum Covid, tarifnya Rp3,6 juta per tahun per room. Sekarang naiknya sangat signifikan, dan kondisinya memberatkan kami,” keluhnya.
Handika menjelaskan, aturan pembayaran royalti mulai berlaku pada 2019. Tahun 2020 menjadi pembayaran terakhir sebelum usahanya tutup selama pandemi Covid-19 pada 2021–2022. Operasional baru kembali normal pada 2023, dan pada 2025 tarif naik drastis.
“Kenaikan ini dihitung termasuk tunggakan. Yang tidak menunggak pun kena somasi. Padahal, karaoke di Bandungan ini skalanya kecamatan, bukan nasional,” katanya.
Selain pengusaha karaoke, Handika menambahkan, bus pariwisata juga menjadi sasaran pungutan royalti. Aturannya berlaku jika bus memutar lagu selama perjalanan hingga tiba di tujuan, karena dianggap bagian dari komersialisasi penjualan tiket.
“Untuk hitungannya kami belum tahu pasti. Tapi jelas ini menambah beban bagi pelaku usaha hiburan dan pariwisata,” tandasnya. (win)