SEMARANG – Polda Jawa Tengah menggelar Operasi Zebra Candi 2022 selama dua pekan terhitung mulai tanggal 3 Oktober sampai 17 Oktober 2022. Selama pelaksanaan operasi, polisi tidak mengadakan razia stasioner di jalan raya.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji mengatakan Operasi Zebra Candi 2022 mengedepankan upaya-upaya edukatif, preventif tif serta pre-emtif. “Untuk penindakan, penegakan hukumnya dilakukan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE),” ujar Abi usai Apel gelar pasukan di Mapolda Jateng, Senin (3/10/2022).
Brigjen Abi menjelaskan, Operasi Zebra Candi 2022 yang diadakan bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Bahkan, tindakan razia di jalan tidak lagi dilakukan karena penindakan pelanggaran lalu lintas kini menggunakan ETLE.
Lebih lanjut, Abi mengatakan petugas ataupun mobil dinas kepolisian sudah dilengkapi kamera yang nanti merekam setiap pelanggaran lalu lintas dari masyarakat.
“Artinya sekarang sudah bukan eranya lagi petugas lalu lintas, melakukan operasi dengan stationer. Berhenti di satu ruas jalan kemudian memasang papan petunjuk sedang dilaksanakan operasi kepolisian, sudah bukan seperti itu terapannya. Jadi kami melakukan secara mobile. Jadi tidak lagi stationer tapi mobile,” paparnya.
Lebih lanjut, dia meminta kepada masyarakat yang masih mendapati ada anggota polisi melakukan razia di jalan untuk melapor ke Polda Jateng. “Apabila ada oknum polisi yang berdiri di bawah pohon atau sembunyi di tikungan, dan menghentikan pengendara saat melintas bisa melapor ke Polda Jateng,” terangnya
Dijelaskannya, Opera Zebra Candi 2022 juga dilaksanakan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan. Data jumlah kecelakaan lalu lintas saat digelar Operasi Zebra Candi 2021 sebanyak 605 kejadian, angka tersebut naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya 380 kejadian.
Sedangkan jumlah korban meninggal dunia di 2021 tercatat ada 31 orang, naik 19 persen dibanding periode tahun sebelumnya yang hanya 26 orang. “Menekan angka kecelakaan lalu lintas tidak hanya tugas polisi saja, tapi juga ada peran aktif dari masyarakat untuk tertib dan tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. Ada 90 persen kasus kecelakaan yang terjadi itu penyebabnya karena kelalaian pengendara,” imbuhnya.