SEMARANG – Polda Jawa Tengah melarang seluruh masyarakat untuk menggunakan jebakan listrik sebagai pembasmi hama di persawahan. Hal itu, mengingat Polda Jateng sudah mencatat beberapa kejadian terkait jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus berlistrik.
“Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal yaitu orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Dan ini harus segera diproses hukum,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Senin (10/1/2022).
Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan serak Jawa atau tyto alba.
Serak Jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan salah satu spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia. Dengan memilili postur kecil, serak Jawa merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.
“Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan,” paparnya.
Lebih lanjut, Luthfi berterima kasih kepada para petani yang memberdayakan serak Jawa atau Tyto Alba untuk membasmi tikus di persawahan. Disamping melestarikan hewan dilindungi, penggunaan serak Jawa sama sekali tidak membahayakan lingkungan.
Luthfi juga akan mendorong Bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.
“Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” imbuhnya.