SEMARANG – Polda Jateng meminta kepada masyarakat untuk lebih selektif dan tidak sembarangan ketika hendak meminjam uang lewat aplikasi atau pinjaman online (pinjol).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, hal tersebut wajib dilakukan agar masyarakat tak terjebak pada dinamika permasalah ekonomi khususnya uang yang berkelanjutan.
Mengingat, lanjut Luthfi, pinjaman online yang tak meiliki izin atau ilegal bisa berdampak dan berakibat fatal bagi nasabah seperti mendapatkan teror dan bunga yang sangat tinggi.
“Masyarakat apabila hendak melakukan kegiatan transaksi pinjaman agar kroscek dahulu ke Ditreskrimsus agar tidak ada kejadian serupa,” kata Luthfi saat rilis kasus terkait praktik Pinjol yang meresahkan masyarakat hingga sebarkan aibnya di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Luthfi juga meminta kepada masyarakat untuk bisa mengedukasi diri sendiri terkait pinjam meminjam uang lewat aplikasi online. Meskipun masyarakat dalam keadaan terdesak, ia berpesan untuk lebih hati-hati dalam meminjam uang.
“Besar harapan saya kepada masyarkaat kiranya kita lebih bijak. Kroscek kepada Polres, Polda terutama Kriminal Khusus terkait apabila kita akan melakukan transaksi atau apapun bentuknya terkait dengan usaha-usaha,” tuturnya.