Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian Team Subdit Gakkum Ditpolariud Polda Jateng bersama Tim Satgas BbL langsung melakukan pembuntutan serta pengamatan lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pada (31/9/2021).
“Ditangkap saat akan melakukan distribusi beni lobster di Jalan Jeruk, Kabupaten Cilacap. Pada saat dimintai keterangan oleh petugas YPD membawa BBL (Benih Bening Lobster) dalam sebuah kardus bungkus rokok berjumlah kurang lebih sebanyak 9.320 ekor,” ucapnya
“Dari tangan pelaku, telah diamankan sebanyak 1200 ekor lobster mutiara kemudian 8120 ekor lobster pasir yang apabila ditaksir kerugian negara adalah Rp. 2,3 milyar,” katanya.
Luthfi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait peredaran benih lobster yang akam dikirim ke luar negeri yang nantinya akan dikembalikan ke dalam negeri.
“Ini nanti akan kità kembangkan dari hasil temuan ini ada pengiriman-pengiriman sebelumnya atau setelahnya. Saya perintahkan ungkap habis tidak ada lagi penangkapan BBL. Ini juga selaras dengan perintah Kapolri demi menjaga ekonomi,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku diancam dengan Pasal 92 Jo pasal 26, Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2020, Tentang cipta kerja perubahan atas UU RI No 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 2004 Tentang Perikanan.
“Pelaku diancam hukuman 8 tahun penjara, dengan denda Rp 1.5 miliar. Kami berharap kejadian ini jangan terulang lagi, dan Polda Jateng tidak akan segen segan menindak pelaku tindak kejahatan apapun di wilayah hukum Polda Jateng,” imbuhnya.