KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Polisi Belum Temukan Potongan Tubuh yang Hilang dari Jasad Terbakar di Marina Semarang

Polisi Belum Temukan Potongan Tubuh yang Hilang dari Jasad Terbakar di Marina Semarang

Polisi Belum Temukan Potongan Tubuh yang Hilang dari Jasad Terbakar di Marina Semarang

SEMARANG – Kepolisian masih belum menemukan beberapa bagian tubuh yang hilang dari temuan jasad tak utuh dan terbakar di CV Family Kawasan Marina Kota Semarang pada Kamis (8/9/2022) malam lalu.

Diketahui, jasad yang identik dengan saksi korupsi atau pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang yang bernama Iwan Boedi Prasetijo Paul ditemukan meninggal dalam kondisi hangus sudah tulang belulang dengan badan tak utuh. Keadaan jasad saat ditemukan ini tanpa kepala, kedua telapak tangan dan kaki kanan hilang.[irp posts=”42469″ name=”Polisi Klaim Temuan Mayat Tak Utuh dan Motor yang Terbakar di Marina Adalah Korban Tindak Kejahatan”][irp posts=”42512″ name=”Tim Gabungan Lakukan Penyisiran Lokasi Temuan Jasad Tanpa Kepala di Marina”]

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, potongan tubuh yang hilang ini masih dalam proses pencarian dan penyelidikan kepolisian. Dirinya juga belum dapat memastikan apakah jasad yang tak utuh itu adalah korban mutilasi atau bukan.

Hal tersebut Irwan sampaikan karena lokasi penemuan mayat dan motor yang hangus berada di kawasan terbuka. Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab tak utuhnya jasad itu.

“Terkait dengan yang hilang misalnya lengan, kepala, dan seterusnya masih dalam penyelidikan. Karena ini kan di kawasan terbuka kemungkinan juga, bagian tubuh itu dibawa binatang liar juga bisa. Atau memang sengaja dihilangkan sejak awal itu juga bisa,” ujar Irwan di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).

“Tetapi, lambat laun pertanyaan kawan-kawan akan terjawab melalui proses penyelidikan yang kita lakukan,” tambahnya.

Sebelumnya, Irwan menyampaikan bahwa penemuan jasad ini adalah korban tindakan kejahatan yang dilakukan oleh oranglain. Hal itu ia pastikan setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban sudah dalam keadaan meninggal sebelum dibakar.

“Hasil pemeriksaan Labfor, mayat yang ada di lokasi itu posisinya sudah dalam keadaan meninggal lalu dibakar. Itu artinya ini adalah kejahatan, jadi beda hasil kondisi mayat yang terbakar antara sudah meninggal baru dibakar dan masih hidup baru di bakar. Nah yang terjadi di Marina adalah sudah meninggal dulu baru dibakar. Jadi, murni ini adalah kejahatan,” paparnya.

Disisi lain, Irwan mengatakan bahwa pihaknya kini masih menunggu hasil tes DNA di Labfor Mabes Polri. Hal itu guna untuk memastikan apakah korban tersebut memang benar Iwan yang menjadi saksi kasus korupsi.

Kabar Terkini

POPULER

Pemetaan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (ZKGT) menjadi salah satu upaya memperkuat mitigasi bencana di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga. Hal itu dibahas dalam Forum Konsultasi Publik di Hotel Aston Semarang, Senin (28/9/2026), untuk menyamakan pemahaman serta mendorong pemanfaatan data dalam perencanaan pembangunan dan kesiapsiagaan masyarakat.
Peta Zona Gerakan Tanah Kabupaten Semarang-Salatiga Dibahas, Mitigasi Jadi Perhatian
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]