RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Polisi Bongkar Praktik Suap Seleksi Calon Perangkat Desa di Demak, 8 Kades Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Praktik Suap Seleksi Calon Perangkat Desa di Demak, 8 Kades Jadi Tersangka

Polisi Bongkar Praktik Suap Seleksi Calon Perangkat Desa di Demak, 8 Kades Jadi Tersangka

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar praktik suap dalam seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Dari perkara ini, delapan orang yang merupakan Kepala Desa (Kades) di Demak ditetapkan menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio menerangkan, delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial AS dari Desa Tambirejo, AL dari Desa Tanjunganyar, HA dari Desa Banjarsari, MJ dari Desa Mlatiharjo, MR dari Desa Medini, SW dari Desa Sambung, PR dari Desa Jatisono, dan TR dari Desa Gedangalas.

Peran kedelapan tersangka yaktu melakukan suap antara peserta seleksi perangkat desa dan panitia. Dirinya menambahkan, para Kades tersebut ditetapkan menjadi tersangka setelah perkembangan penyidikan kasus yang sama dimana sudah ada empat tersangka yang saat ini menjalani persidangan.

“Kasus pemberian dan penerimaan sejumlah uang pada saat ujian seleksi calon perangkat desa di Kecamatan Gajah dan Guntur tahun 2021. Ini tindak lanjut dari penanganan kasus yang masih dalam proses,” ujar Dwi saat rilis kasus di kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (22/11/2022).

“Empat tersangka sedang proses persidangan. Kami tindak lanjuti lagi delapan oknum Kepala desa yang berperan mencari peserta dan kemudian menerima dan menyerahkan uang ke pelaku yang saat ini dalam persidangan,” lanjutnya.

Dwi menerangkn, kasus ini bermula ketika pada tahun 2021 lalu akan digelar seleksi calon perangkat desa dengan menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang sebagai pihak ketiga. Saat proses seleksi, pihak kampus menemukan ada kejanggalan.

Kemudian, pihak ketiga tersebut melaporkan ke kepolisian untuk diselidiki hingga ditangkaplah dua oknum dosen AF dan A yang sedang proses persidangan. “Jadi Formasinya untuk Kadus atau kKaur Rp 150 juta, Sekretaris biaya Rp 250-300 juta. Awal November 2021 dari 16 calon peserta terdiri total Rp 2,7 M kemudian diserahkan kepada tersangka yang masih sidang. Kemudian diserahkan ke AF dan A,” bebernya.

Lebih lanjut, delapan Kades meski bersatatus tersangka tapi tidak dilakukan penahanan. Hal itu karena mereka kooperatif dan tidak melarikan diri.

“Tidak lakukan penahanan. Yang bersangkutan kooperatif dan dia menyerahkan keterangan dan semua dokumen. Tidak ada upaya menghambat,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Gunawan menyebut, peristiwa yang terekam CCTV adalah pengembalian uang dari dua calon peserta yang tidak jadi diseleksi. Pengembalian itu dilakukan oleh dua tersangka yang masih menjalani sidang saat ini.

“Ada peristiwa penyerahan Rp 800 juta (beda lokasi). Akhirnya ada pengembalian Rp 300 juta (di tempat ibadah), dari panitia seleksi UIN. Kenapa pengembalian? Karena ada salah satu proses seleksi di Kecamatan Guntur yang tidak jadi dilaksanakan. Jadi dianggap uang kelebihan. Ada dua calon peserta yang tidak jadi seleksi,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan kepolisia untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

“Hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta puluh juta dan paling banyak Rp 250 juta,” tutup Dwi.

BACA JUGA :

Lapas Kelas IIB Purwodadi bersama Dinas Pertanian memperkuat pembinaan kemandirian warga binaan melalui Program Sekolah Tani. Pada tahap ketiga, warga binaan mempelajari budidaya bayam, kangkung, dan pisang Raja Bulu melalui teori serta praktik langsung di lahan Lapas Purwodadi. Program ini dilakukan untuk membekali warga binaan dengan keterampilan pertanian produktif sebelum kembali ke masyarakat.
Program Integrated Farming, Lapas Purwodadi Gelar Sekolah Tani
Sebanyak 8.100 porsi Ayam Kecap Rempah Nusantara dimasak serentak di sembilan kota Indonesia pada Minggu (6/9/2026), termasuk 750 porsi di Semarang. Kegiatan Bright Gas bersama pelanggan dan komunitas tersebut digelar untuk memperingati Hari Pelanggan Nasional sekaligus membidik pencatatan Rekor MURI.
Bukan Masak Biasa! 8.100 Porsi Ayam Kecap Diburu Jadi Rekor MURI, Semarang Sumbang 750 Porsi
Pemkab Semarang meminta PT PLN menunda sementara kajian dan rencana eksplorasi panas bumi di kawasan Gunung Ungaran, Jumat (4/9/2026). Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyebut keputusan tersebut diambil untuk menjaga kondusivitas masyarakat di tengah kekhawatiran yang berkembang. Pemkab juga meminta PT Geo Dipa Energi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait kegiatan geothermal di Banyubiru.
Rencana Geothermal Gunung Ungaran Ditunda, Bupati Semarang Minta PLN Setop Kegiatan
Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Sebanyak 756 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, terkena PHK akibat efisiensi perusahaan pada 2026. Disnaker Kabupaten Semarang menyebut keputusan tersebut telah disepakati melalui perjanjian bersama, sementara pembayaran pesangon rata-rata Rp30 juta per pekerja dilakukan bertahap selama 10 bulan karena tekanan industri perkayuan.
756 Pekerja di Kabupaten Semarang Kena PHK, Disnaker Kawal Pembayaran Pesangon

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Arti Desil 1 sampai 10
Arti Desil 1 sampai 10
Keluarga Mozza Axillia Gunarsa (18), remaja asal Bergas, Kabupaten Semarang, meyakini jasad yang ditemukan merupakan putrinya setelah mengenali pakaian, jepit rambut, rambut ikal, dan ciri gigi korban. Senin (7/9/2026), ayah Mozza meminta proses hukum terhadap tersangka berjalan transparan dan pelaku dihukum berat. Hasil pemeriksaan DNA masih ditunggu keluarga.
Ayah Mozza Minta Pelaku Dihukum Berat, Keluarga Menduga Ada Motif Pembunuhan Berencana
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran