SEMARANG – Ditresnarkoba Polda Jateng menggerebek transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan di Indomaret Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol Semarang pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan satu orang bernama Uun Sampermadi, warga Banowati, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara.
“Usai diamankan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” paparnya ketika di konfirmasi, Sabtu (22/1/2022).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Mengetahui hal itu, lalu anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.
“Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti,” paparnya.
Setelah dilakukan pengembangan, keterangan sementara dari pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun dari interogasi pelaku, dirinya sudah berulang kali melakukan transaksi serupa narkotika yang sama.
“Hasil dari pengembangan ditemukan dua paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Kecamatan Semarang Utara),” ucapnya.
“Pengakuannya sudah 3 kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu dua minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke tiga ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu dan lainnya sudah terjual,” tambahnya.
Selanjutnya, pria berusia 31 tahun ini dibawa ke Polda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam tiga kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” imbuhnya.