Djuhandani menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula ketika adanya pelaporan pembobolan berangkas yang terjadi di ALFAMART Jalan D.I. Panjaitan RT5 RW2, Kelurahan Purwokerto Kidul, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas pada 18 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB lalu.
“Dari pengembangan perkara ini telah mengungkap dan dikembangkan menjadi 13 TKP yaitu terdiri dari 3 TKP di Banyumas, 1 TKP di Kabupaten Semarang, 3 TKP di Purbalingga, 2 TKP di Banjarnegara, 2 TKP di Kendal kemudian 2 TKP di Indramayu,” bebernya.
Ia mengatakan, para pelaku ini merupakan spesialis membongkar toko-toko alfamart dan toko kelontong dimana mereka mengambil brankasnya kemudian membongkarnya.
“Kemudian dari pelaku-pelaku ini, saat penangkapan kita berikan tindakan tegas terukur sehubungan dengan hal-hal yang harus kita laksanakan,” tuturnya.
Dia menjelaskan, motif pelaku dalam melakukan aksinya karena permasalahan ekonomi. Sementara modus pelaku sebelum melakukan aksinya yaitu mengamati toko-toko klontong atau minimarket. Kemudian, aksinya dilakukan pada tengah malam ketika keadaan lokasi sasarannya sudah sepi.