URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam periode bulan September 2022 mengungkap 16 kasus peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Semarang

Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Semarang

Polisi Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Obat-obatan Terlarang di Semarang

featured-img

SEMARANG – Satresnarkoba Polrestabes Semarang dalam periode bulan September 2022 mengungkap 16 kasus peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menerangkan, dari belasan kasus yang terungkap, kepolisian mengamankan 20 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ardi merinci puluhan tersangka yang diamankan ini diantaranya 14 pengedar dan 6 pengguna narkoba.

“Untuk yang tergolong kasus narkotik sebanyak 15 kasus dan yang masuk dalam Undang-undang psikotoprika ada satu kasus,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).

AKBP Ardi menerangkan, ada satu kasus menonjol yang terungkap dari 20 perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Satu kasus tersebut yakni penangkapan dua tersangka dengan barang bukti 20 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang yang diamankan ini masing-masing bernama Suroso (46) warga Jepara dan Wawan Kukuh (45) warga Pati. Kedua pengedar ini diamankan diamankan ketika hendak mendistribusikan sabu-sabu di depan Cafe Conver Corner Jalan Basudewo, Kelurahan Bulustalan, Kecamatan Semarang Selatan Kota Semarang pada Sabtu (3/9/2022) sekira pukul 16.30 WIB.

“Pengungkapan kasus ini sempat menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Karena saat penangkapan terjadi aksi kejar-kejaran sehingga salah satu tersangka terpaksa kita lumpuhkan,” jelasnya.

Kasus menonjol ini terungkap ketik adanya kecurigaan petugas yang sedang melakukan patroli di Jl. Basudewo saat melihat ada mobil Xenia warna putih berhenti di seberang SD N Bulustalan. Kemudian, dilakukan pembuntutan oleh petugas dan setelah berjalan kurang lebih 30 meter tepatnya di depan Cafe Conver Corner Jl. Basudewo, kemudian petugas menghentikan mobil tersebut dengan berada di depan mobil tersebut dan menyuruh orang yang ada di dalam mobil untuk keluar.

“Namun perintah tersebut tidak didengarkan lalu pengemudi mobil tersebut menabrak mobil petugas yang ada di depannya hingga sepeda motor dan petugas terlindas di bawah mobil tersebut. Petugas bahkan akhirnya memberikan tindakan tegas dengan memberikan tembakan ke salah satu pelaku,” katanya.

Para pelaku juga sempat akan membuang barang bukti sabu-sabu tersebut. Namun atas kesigapan petugas mereka gagal menghilangkan barang bukti kejahatannya.

Sementara, salah satu pelaku Wawan Kukuh mengaku panik saat dikejar oleh petugas. Oleh sebab itu, dirinya nekat melarikan diri dan menabrak mobil serta motor petugas bahkan pengendara lain yang sedang melintas.

“Saya panik, lalu asal tancap gas saja dan berusaha melarikan diri,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 112 aya (2), Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Penjara paling singkat 6 Tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA :

DPRD Kabupaten Semarang meminta Pemerintah Kabupaten Semarang tidak lagi menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) sebagai prioritas pemangkasan anggaran dalam penyusunan APBD 2027 setelah kemampuan keuangan daerah diperkirakan turun lebih dari Rp400 miliar. Permintaan itu disampaikan Senin (13/7/2026), sementara pemerintah menegaskan seluruh usulan pokir tetap harus memenuhi regulasi dan persyaratan administratif sebelum direalisasikan.
Pokir DPRD Kabupaten Semarang 2027 Terancam Dipangkas, Anggota Dewan Siap-Siap Gigit Jari
Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 13 Juli 2026, didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. Hasil pengamatan pukul 06.00 WIB menunjukkan suhu udara di Semarang mencapai 25,4 derajat Celsius dengan kelembapan 65 persen, sementara cuaca kering masih berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah.
13 Juli 2026: Cuaca Semarang Cerah, BMKG Minta Waspadai Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan di Jawa Tengah
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras