SEMARANG – Polrestabes Semarang mengungkap hilangnya nyawa CBW (24) warga Pedalangan, Kecamatan Banyumanik yang meninggal dunia usai diduga lompat dari lantai enam kamar nomor 602 Hotel Grand Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang pada Minggu (6/11/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.[irp posts=”29654″ name=”Sebelum Meninggal Jatuh Dari Lantai Enam Hotel, Warga Banyumanik Rayakan Kelulusan Dengan Miras”]
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan mengatakan, yang terjadi adalah korban tidak melakukan hal tersebut, malainkan jatuh karena didorong oleh rekannya bernama M Alfreandi (23) warga Perum Wana Mukti Blok H2 No.12 RT4 RW 4, Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang. Saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
“Tersangka sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada RASIKAFM Selasa, (9/11/2021).
AKBP Donny menjelaskan, kejadian itu bermula ketika tersangka bersama kedua saksi atau rekannya dan korban check in di kamar 602 Hotel Grand Candi Semarang. Kemudian saat didalam kamar, terjadi kesalahpahaman hingga cekcok antara tersangka dan korban.
Lalu, pada saat tersangka dan korban duduk berdekatan di pinggir tempat tidur, tersangka tiba-tiba mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga kaca pecah dan korban terjatuh.
“Korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia,” tuturnya.
Saat ini sejumlah barang bukti sudah diamankan kepolisian untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 359 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.