SEMARANG – Polresta Magelang berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,5 kilogram. Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya mengamankan 4 orang tersangk berinisial FMF als PN (24), AZF als MJ (36), MK als KP (44) dan AZP als NB (21).
Para tersangka merupakan warga Dusun Kabupaten Magelang. Mereka mendapatkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dari Jakarta dan akan di edarkan di wilayah yang telah di tentukan oleh tersangka TM yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Empat orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya didepan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang Kabupaten Magelang pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 pukul 05.30 WIB,” jelasnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (9/11/2022).
Dirinya menjelakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan Desa Tamanagung Kecamatan Muntilan dicurigai menjadi pengedar narkoba. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
“Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni, 5 paket sabu-sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit mobil Ayla warna Merah bernomor polisi AA-1905-AX, 3 handphone dan 1 tas,” katanya.
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu-sabu Menerima perintah dari tersangka TM (DPO) untuk menyuruh tersangka FMF alias PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (narkoba). Saat ini, kami masih menelusiri DPO narkoba tersebut,” tambahnya.
Saat ini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.