URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polrestabes Semarang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang dianggap melanggar peraturan berkendara oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pemberlakuan ini sudah dimulai sejal awal tahun 2023 yakni pada tanggal 1 Januari

Mbak Google

KABAR RASIKA

Polrestabes Semarang Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polrestabes Semarang Kembali Berlakukan Tilang Manual

Polrestabes Semarang Kembali Berlakukan Tilang Manual

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Polrestabes Semarang kembali menerapkan tilang manual bagi pengendara yang dianggap melanggar peraturan berkendara oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas). Pemberlakuan ini sudah dimulai sejal awal tahun 2023 yakni pada tanggal 1 Januari

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Sigit mengaku tilang manual kembali diberlakukan lantaran kesadaran masyarakat akan kepatuhan tertib berlalu lintas memprihatinkan. Selain itu juga untuk menghindari kejahatan-kejahatan lainnya seperti pemalsuan plat nomor.

“Banyak pelanggar yang memalsukan pelat nomor, banyak masyarakat yang melawan arus dan lampu merah di terobos. Kesadaran tertib lalulintas di pagi dan malam hari semakin memprihatinkan,” ujar Sigit seperti keterangan yang diterima (11/1/2023).

Dirinya menerangkan para pelanggaran lalu linta juga kian membahayakan penggunan jalan lainnya. Banyak terjadi kecelakaan lantaran masyarakat tidak mematuhi aturan lalu lintas.

“Lawan arus terjadi kecelakaan dan membahayakan masyarakat yang lain. Banyak terjadi balapan liar tanpa plat dan mengakibatkan kecekakan dan merugikan masyarakat,” paparnya.

Meski begitu, penerapan tilang elektronik atau ETLE juga tetap terus berjalan. ETLEdan tilang manual berjalan berdampingan untuk menertibkan masyarakat dalam berkendara

“Penggunaan dan penindakan Tilang Manual tetap dilakukan. Namun, demikian penindakan ETLE juga dilaksanakan dengan optimal. Yang tidak boleh adalah pungli atau pungutan liar

baik ETLE dan tilang Manual,” imbuhnya.

Terpisah, Dirrlantas Polda Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menjelaskan, tilang manual diprioritaskan terhadap pelanggaran yang tidak dapat dijangkau dengan ETLE atau tilang elektronik.

Di antaranya pelanggaran kelebihan muatan atau ODOL, pelanggaran surat menyurat seperti SIM, termasuk pelanggaran potensi menimbulkan kecelakaan.

“Tiang manual sudah mulai Januari ini,” katanya.

Meski demikian, Agus mengaku tetap akan memprioritaskan tilang elektronik. Hasil survei pihaknya, 65 persen masyarakat mendukung tilang elektronik, bahkan zero komplain.

“Tapi sejak ada ETLE justru masyarakat kepatuhannya berkurang terutama di daerah. Presentase mayoritas ETLE sebesar 80 persen kemudian manual 20 persen,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Sebanyak 4.000 pelari mengikuti Rupiah Borobudur Playon 2026 di kawasan Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Minggu (5/7/2026). Bank Indonesia Jawa Tengah bersama pemerintah daerah menggelar lomba 5K dan 10K untuk menggerakkan sport tourism, UMKM, edukasi rupiah, serta pengendalian inflasi, sekaligus menyalurkan lebih dari Rp600 juta dana pendaftaran bagi pengelolaan sampah di 10 desa sekitar Borobudur.
Semangat Sport Tourism, Ribuan Pelari Ramaikan Rupiah Borobudur Playon 2026
M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar