Semarang – Pria paruh baya, Sardi Basori (51), warga Ngaliyan Kota Semarang, ditangkap oleh kepolisian karena terlibat dalam kasus pelecehan terhadap dua anak penyandang disabilitas, kakak-adik dengan kebutuhan khusus tuna Grahita.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terungkap berkat laporan dari orang tua korban, yang didukung oleh bukti CCTV yang memperlihatkan aksi bejat sang tersangka.
“Awalnya tersangka mengetahui rumah korban dalam keadaan sepi. Lalu ia melakukan aksinya di rumah korban,” ujar Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).
Dirinya menjelaskan tersangka mencabuli korban dengan cara memeluk tubuh korban dari depan menggunakan tagan kanan, dan tangan kiri tersangka meraba-raba kemaluan korban dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.
“Serta tersangka juga melakukan onani, lalu mengeluarkan sperma dan menumpahkannya di lantai, setelah itu tersangka membersikan spermanya menggunakan kain yang saat itu sudah ada di lantai rumah korban,” bebernya.
Sementara itu, di hadapan polisi dan para wartawan, tersangka Sardi mengaku melalukan aksi itu karena tak tahan menahan nafsu karena sudah bercerai selama tiga tahun dengan istrinya. Dirinya mengiming-imingi korban dengan memberi uang senilai Rp 2 ribu.
“Saya nafsu, sudah 3 tahun pisah sama istri. Saya beri uang Rp 2 ribu,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.