RASIKAFM.COM | UNGARAN – Program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 8 April hingga 30 Juni 2025 mendapat respons sangat positif dari masyarakat Kabupaten Semarang. Antusiasme warga terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program ini.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Lingga Ramadhani, mengungkapkan bahwa pada hari pertama pelaksanaan, animo masyarakat sangat tinggi.
“Kami bersama Kasi PKB membuka pelayanan hingga pukul 10 malam. Hingga hari ketiga pelaksanaan, antusiasme masih tinggi,” ujarnya di UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Kamis (10/4/2025).
Program ini merupakan sinergi antara Pemprov Jateng dan Kepolisian dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan mendorong masyarakat untuk taat pajak.
“Harapannya tunggakan pajak masyarakat dapat tercover dan meningkatkan pendapatan pajak di Jawa Tengah,” urainya.
Program ini, lanjut Lingga, mencakup tiga kebijakan utama yakni penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ke belakang, penghapusan denda tunggakan pajak, serta penghapusan denda Jasa Raharja.
“Namun, iuran pokok Jasa Raharja tetap harus dibayarkan,” jelasnya.
“Hari pertama kemarin, sekitar 3.000 wajib pajak datang ke Samsat. Ada yang menunggak sejak 2020 bahkan 2019. Ini program luar biasa yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata dia.
Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak, pihaknya juga menambah personel, terutama di bagian cek fisik kendaraan.
“Kami maksimalkan anggota karena pintu utama pelayanan adalah di bagian cek fisik,” terangnya.
Sementara itu, Kasi PKB UPPD Samsat Kabupaten Semarang, Much Nadib berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan yang sudah lama mati.
“Hari pertama kita berhasil mengumpulkan Rp1,5 miliar dan hari kedua Rp1,3 miliar,” paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program pembebasan ini.
“Semakin cepat membayar, semakin besar kontribusinya terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang ditargetkan oleh Pemprov Jateng,” pungkasnya. (win)