URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Paguyuban Wisata Karaoke Sarirejo RW 09 Kota Salatiga (Pakarsa Sarirejo 9) berbagi sembako kepada warga, lansia, dan anak yatim piatu di bulan Ramadan. Ketua paguyuban, Martono, menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah dilakukan secara rutin dan semakin intens di bulan Ramadan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ringankan Beban Sesama, Pakarsa Sarirejo 9, Berikan Sembako ke Warga

Ringankan Beban Sesama, Pakarsa Sarirejo 9, Berikan Sembako ke Warga

Ringankan Beban Sesama, Pakarsa Sarirejo 9, Berikan Sembako ke Warga

Paguyuban Wisata Karaoke Sarirejo RW 09 Kota Salatiga (Pakarsa Sarirejo 9) berbagi sembako kepada warga, lansia, dan anak yatim piatu di bulan Ramadan. Ketua paguyuban, Martono, menjelaskan bahwa kegiatan ini sudah dilakukan secara rutin dan semakin intens di bulan Ramadan.
Foto Arief Rasika
Paguyuban karaoke saat memberikan paket sembako kepada warga sekitar
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Ada kegiatan positif yang dilakukan oleh anggota Paguyuban Wisata karaoke Sarirejo RW 09 Kota Salatiga (Pakarsa Sarirejo 9). Dimana meskipun jam operasional selama bulan Ramadan dibatasi, mereka masih bisa berbagi.
Bahkan pada bulan Ramadan ini, mereka ikut meringankan beban warga sekitar, salah satunya dengan cara berbagi sembako. Jumat (14.4.2023) sore.

Pengurus Paguyuban memberikan bantuan sembako dan juga santunan, bagi warga, lansia, dan juga anak yatim piatu.

Kepada Rasika FM, Ketua paguyuban Martono menjelaskan, kegiatan ini sebenarnya sudah dilaksanakan secara rutin. Namun dibulan Ramadan ini semakin intens .

“Semua ikut guyub. Tidak hanya pengurus paguyuban dan anggota, LC juga ikut memeriahkan kegiatan di bulan Ramadan. Seperti pengajian dan juga berbagi takjil,” jelas Martono yang didampingi David Sekertaris.

Disatu sisi, saat ini jumlah rumah karaoke yang beroperasi di Sarirejo sebanyak 48 dari total 57 karaoke. David menambahkan, paguyuban sudah mensosialisasikan aturan dari pemerintah. Khususnya di bulan Ramadan.

“Jika ada anggota yang melanggar, tentu akan kita beri tindakan atau sanksi yang berlaku,” jelas David mini one sekertaris paguyuban.

Martono ketua Pakarsa Sarirejo 9 saat diwawancarai Rasika FM

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved