Kabupaten Semarang – Sebagai wujud tanggung jawab sosial dalam meningkatkan akses layanan kesehatan masyarakat, Rumah Sakit Ken Saras mendaftarkan sebanyak 150 warga di sekitar wilayah rumah sakit sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui mekanisme Corporate Social Responsibility (CSR). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara RS Ken Saras dan BPJS Kesehatan yang dilaksanakan pada Jumat (19/12).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, menyampaikan apresiasi atas inisiatif RS Ken Saras yang dinilai berperan aktif dalam mendukung keberlangsungan Program JKN. Ia menegaskan bahwa BPJS Kesehatan Cabang Ungaran terbuka untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik fasilitas kesehatan maupun badan usaha, dalam pelaksanaan program CSR guna memperluas keaktifan kepesertaan JKN.
“Melalui program CSR, kita dapat memberikan dukungan nyata kepada Pemerintah Daerah dalam mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC) serta meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN di Kabupaten Semarang. Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada RS Ken Saras atas kepeduliannya terhadap masyarakat sekitar,” ujar Subkhan.
Menurutnya, sinergi melalui program CSR menjadi salah satu upaya strategis dalam meningkatkan akses jaminan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di sekitar fasilitas kesehatan.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Medis RS Ken Saras, Elisabeth Rosiska Purnamasari, menyampaikan bahwa program CSR ini merupakan bentuk dukungan nyata rumah sakit terhadap keberlangsungan Program JKN sekaligus keberlanjutan UHC di Kabupaten Semarang.
“Sebagai fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan di Kabupaten Semarang, kami siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang paripurna. Program CSR ini menjadi wujud keseriusan kami dalam mendukung Program JKN dan diharapkan dapat meningkatkan keaktifan kepesertaan JKN di wilayah ini,” ungkap Rosiska.
Rosiska juga menegaskan komitmen RS Ken Saras untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kesehatan tanpa membedakan antara pasien umum dan peserta JKN. Menurutnya, seluruh masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal, sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Semarang dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan sinergi yang telah terjalin dengan BPJS Kesehatan. Sebagai fasilitas kesehatan mitra, RS Ken Saras siap memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sepenuh hati,” pungkasnya. (am)