SEMARANG – Satreskrin Polres Magelang menangkap tiga pelaku pemerkosaan terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren (ponpes) Kabupaten Magelang Jawa Tengah.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod, didampingi Kasatreskrim Magelang AKP M. Alfan Armin mengungkapkan, ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PA, NI dan seorang Pelajar NR berusia 15 tahun warga Kabupaten Magelang.
Sedangkan korban berinisial ADP (19) warga Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus Pemerkosaan tersebut terjadi pada Minggu (2/1/2022) hingga Rabu (5/1) di rumah pelaku NI yang terletak di Desa Wonoroto Kecatan Windusari, Kabupaten Magelang.
Modus para pelaku yaitu mengajak Korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan alkohol lalu memperkosa sambil memberikan ancaman serta mengikat korban dengan tali.
“Perbuatan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari Minggu (2/1) sekira pukul 12.00 WIB, korban dan pelaku PA janjian bertemu di lampu merah Bandongan, kemudian menuju ke rumah Tersangka NI dan bermalam disana,” paparnya saat rilis kasus di Mapolres Magelang Jumat (14/1/2022).
Lalu, pada saat di rumah pelaku NI tersebut, korban dicekoki Miras oleh para pelaku hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar.
Pada hari Senin (3/1) sekira Pkl 12.00 WIB, pelaku NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban, kemudian ia memperkosa korban sambil mengancam akan dibunuh jika tidak mau. Kemudian pada pukul 15.00 WIB, pelaku PA juga mensetubuhi korban sambil mengancam jika menolak akan dipukul.
“Kemudian pada Pukul 19.30 WIB, NR juga mensetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia,” bebernya.
Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para pelaku sampai dengan Rabu (5/1). Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari Ponpes, lalu berusaha mencari pelaku PA, kemudian keluarga korban meminta tolong perangkat Desa tempat tinggal Tersangka PA.
“Pada Kamis (6/1) warga mengamankan korban serta PA dan Tersangka NR, lalu dibawa ke rumah perangkat desa,” tuturnya.
Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan.
Saat ini polisi sudah menyita barang bukti diantaranya Pakaian milik Para Tersangka, Pakaian milik Korban, Satu buah Tikar, Satu utas tali rapia, Botol Miras Merk Vodka Mansion House Kosong, 1 buah gelas, 1 buah Handphone milik Tersangka PA dan 1 buah Handphone milik Korban.
“Para Tersangka disangka dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” imbuhnya.