RASIKAFM.COM | SEMARANG -Perkara pengeroyokan yang terjadi pada hari Sabtu dinihari, 22 April 2023 pk 00.30 WIB di halaman parkir Indomaret Jl. Argowasis Argomulyo Salatiga. Akhirnya pelaku bisa tertangkap Kamis, 27/04/2023.
Korban pengeroyokan menimpa Faisal As’ari Wibowo warga Kalegan Dersansari Suruh dan Muhammad Agus beralamat Gumul Ngasinan, kabupaten Semarang.
Setelah mendapat laporan dari kedua korban, Sat Reskrim bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dengan berdasarkan keterangan saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hingga akhirnya Kamis tgl 27 April 2023, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Salatiga berhasil membekuk sembilan orang pelaku pengeroyokan, yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Getasan Kabupaten Semarang.
Mereka VSA, EI, AZE, KA, BW, MAA, NC, BEA dan RR usia 19 tahun semuanya warga Getasan.
Kronologis kejadian berawal saat pelapor bersama teman temannya hendak menuju ke Zona cafe Kota Salatiga, karena masih tutup, pelapor berniat untuk pulang. Saat perjalanan pulang itulah mereka diteriaki rombongan dengan kata “ Woooi “, hingga akhirnya perkelahian tak dapat dihindarkan.
Akibat kejadian tersebut Korban Faizal menderita pendaharan di dalam bibir bawah, mata sebelah kanan kiri lebam dan dada sebelah kiri dan mengalami sesak nafas, sedangkan Muhamad Agus mengalami lebam-lebam di tubuhnya.
“Melihat kejadian tersebut teman teman pelapor tidak berani melerai karena kalah jumlah. Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan kedua korban dan teman-temannya yang akhirnya menuju Rumah Sakit, bahkan Faisal harus menjalani opname / rawat inap di RSUD Salatiga” ujar Kasat Reskrim Polres AKP M. Arifin S.Sos, MH.
Dari pereistiwa terebut disita BB dari tangan para pelaku diantaranya 1 ( Satu ) Buah Helm Honda warna hitam dalam keadaan pecah, 1 ( Satu ) buah helm Scoopy yang digunakan oleh tersangka VSA, 1 ( Satu ) Potong Hoodie warna hitam dengan tali leher warna putih merk “Acover” yang digunakan oleh tersangka VSA , 1 ( Satu ) Potong Hoodie warna abu-abu motif loreng merk “Roughneck” yang digunakan oleh tersangka AZE
“Gerak cepat Sat Reskrim Polres Salatiga dalam melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku sangat terbantukan dengan adanya rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian, ditambah dengan ketengan para saksi sehingga mempermudah kinerja Sat Reskrim” tambah AKP Arifin.
Hingga Kini kesembilan tersangka telah ditahan di rutan Polres Salatiga, dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.