Kamsi juga mengatakan lokasi tersebut saat ini diprioritaskan untuk PKL yang melapak di depan Masjid Baiturrahman.
“Bangunan itu untuk PKL yang ada di depan masjid, tapi mungkin belum ditempati karena berbagai alasan. Sehingga dilihat oleh pihak lain mungkin daripada mangkrak lebih baik dipakai saja,” jelasnya.
Kamsi menjelaskan, Satpol PP Kota Semarang sudah sesuai dengan SOP yang berlaku. Pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan kelurahan dan OPD terkait.
“Ada dua kali rapat untuk penertiban ini. Yang kedua kami mengundang OPD terkait dalam arti Dinas Perdagangan, DPU, kelurahan, kecamatan untuk diajak musyawarah,” tuturnya.
Selain itu, lanjut dia, penertiban juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda No. 3 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Tak hanya menertibkan PKL yang ada di kawasan Masjid Baiturrahman saja, Satpol PP Kota Semarang lanjut menyusur jalan protokol lainnya. Adapun rute yang dilalui yakni kawasan Simpang Lima Semarang, Jalan Imam Barjo, Jalan Pleburan, Jalan MT Haryono, Jalan Sendowo, dan terakhir Jalan Simongan.
“Untuk di Jalan Simongan ada yang kami tindak. Tempo hari pernah ditertibkan tapi ternyata masih nekat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk ikut memantau dan mengawasi hasil giat yang sudah dilakukan Satpol PP Kota Semarang. Tentunya bertujuan untuk membuat Ibu Kota Jawa Tengah menjadi nyaman, indah, dan sehat.
“Ini untuk menertibkan mereka, agar kedepannya mereka berjualan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga bisa kembali ke fungsi yang sebenarnya,” pungkasnya.