[audio_player]

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah. Pelaku ditangkap saat sedang memuat bahan bakar di SPBU. Temuan ini melibatkan PNJ, yang melanggar hukum migas dan dapat dihukum 6 tahun penjara atau denda hingga 60 miliar rupiah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Foto dok IST
Tersangka Pnj saat diamankan Satreskrim Salatiga

[@]Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum (gas yang disubsidi Pemerintah) Minggu 28/05/2025.

Pelaku berisinial PNJ melanggar pasal 55 UU RI no.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara atau denda 60 (enampuluh) Milyard rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Mengatakan pelaku tertangkap basah saat sedang memuat bbm di di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto Sidomukti Salatiga, Minggu 28/05/2025.
“Tersangka berinisial Pnj Bin Muhdar Bahrowi, 38 Tahun warga Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga” ujar kasat.

Kasat Reskrim menambahkan pada hari Sabtu, 27/05/2023 sekitar pkl, 16.00 Wib, Terduga melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangki yang lebih besar, atas informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan kemudian pada Minggu 28/05/2023 dini hari kendaraan dimaksud diketahui melakukan transaksi BBM Subsidi jenis pertalite, “saat tim menghampiri menemukan tangki telah dimodifikasi menjadi lebih besar, selanjutnya dilakukan interogasi lalu Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti” tambah AKP M Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite, “berdasarkan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Salatiga, tersangka di ancam hukuman enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah”, jelas Henri Widyoriani, S.H.

Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, saat memberikan keterangan pers

BACA JUGA :

Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Sukoharjo, Kebumen, dan Demak pada Mei-September 2026. Polisi menemukan sejumlah modus, termasuk pengalihan LPG 3 kilogram dan penyalahgunaan Bio Solar menggunakan kendaraan modifikasi. Total nilai subsidi yang diduga disalahgunakan mencapai Rp10,82 miliar.
180 SPBU Kena Sanksi! Pertamina Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Jateng-DIY
Tim Tabur Kejari Kabupaten Semarang menangkap Edi Naryanto, terpidana korupsi penyaluran kredit PTPN IX Warnasari Cilacap, di Kabupaten Bandung, Kamis (3/9/2026). Edi yang menjadi DPO sejak 2016 ditangkap saat bekerja sebagai pengantar galon, kemudian dibawa ke Kabupaten Semarang untuk menjalani eksekusi hukuman enam tahun penjara.
10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PTPN IX Ditangkap Saat Antar Galon
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Polres Semarang mengungkap motif ekonomi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone Ambarawa, Candra Waskito (25), pada Kamis (6/8/2026). Dua tersangka, TI (25) dan DPP (20), diduga menganiaya korban untuk menguasai telepon genggam dan barang berharga. Setelah korban tewas, kepanikan membuat keduanya meninggalkan mobil Honda Jazz berisi 53 ponsel di Grobogan, sementara polisi masih mencari sejumlah barang bukti yang dibuang.
Perampokan Royal Phone Murni Motif Ekonomi, Isu Keterlibatan Pacar Tersangka Tak Terbukti

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

[podcast_widget limit="1" show_load_more="5"]

POPULER

Tim Penilai Blackspot Therapy Polda Jawa Tengah melakukan survei dan penilaian Jalur Penyelamat di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (1/9/2026), untuk memetakan potensi kerawanan kecelakaan. Tim memeriksa kondisi jalan, rambu, marka, fasilitas keselamatan, dan lingkungan sekitar sebagai dasar penyusunan rekomendasi penanganan.
Tim Polda Jateng Cek Jalur Penyelamat JLS Salatiga, Amati Situasi Lalin Penyebab Laka
Rencana pembangunan PLTP di kawasan Gunung Ungaran berpotensi berdampak pada sekitar 540 KK di Dusun Darum, Ngipik, dan Talun, Desa Candi, Bandungan, Kabupaten Semarang. Hingga Rabu (2/9/2026), pemerintah desa mengaku belum menerima informasi resmi maupun sosialisasi terkait proyek tersebut dan meminta keterbukaan kepada masyarakat.
Ratusan KK di Desa Candi Berpotensi Terdampak Geothermal Gunung Ungaran
BRI Kantor Cabang Salatiga menanggapi dugaan penyalahgunaan dana sekitar Rp40 miliar yang diduga melibatkan oknum pekerja dengan menghormati proses hukum di Polres Salatiga. Pada Rabu (12/8/2026), BRI menyatakan telah memproses PHK terhadap pekerja yang diduga terlibat fraud serta memperkuat pengawasan internal untuk menjaga kepercayaan nasabah.
Tanggapi Pemberitaan Dugaan Fraud Rp 40 Miliar, BRI Cabang Salatiga Tegaskan Hormati Proses Hukum

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

Lebar: px

Tinggi: px

[pekok2]