KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Foto dok IST
Tersangka Pnj saat diamankan Satreskrim Salatiga

[@]Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum (gas yang disubsidi Pemerintah) Minggu 28/05/2025.

Pelaku berisinial PNJ melanggar pasal 55 UU RI no.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara atau denda 60 (enampuluh) Milyard rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Mengatakan pelaku tertangkap basah saat sedang memuat bbm di di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto Sidomukti Salatiga, Minggu 28/05/2025.
“Tersangka berinisial Pnj Bin Muhdar Bahrowi, 38 Tahun warga Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga” ujar kasat.

Kasat Reskrim menambahkan pada hari Sabtu, 27/05/2023 sekitar pkl, 16.00 Wib, Terduga melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangki yang lebih besar, atas informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan kemudian pada Minggu 28/05/2023 dini hari kendaraan dimaksud diketahui melakukan transaksi BBM Subsidi jenis pertalite, “saat tim menghampiri menemukan tangki telah dimodifikasi menjadi lebih besar, selanjutnya dilakukan interogasi lalu Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti” tambah AKP M Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite, “berdasarkan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Salatiga, tersangka di ancam hukuman enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah”, jelas Henri Widyoriani, S.H.

Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, saat memberikan keterangan pers

Kabar Terkini

POPULER

GIIAS Semarang 2026 menyiapkan tiga pilihan parkir bagi pengunjung di Gedung Muladi Dome UNDIP, area belakang SPBU UNDIP, dan sepanjang Jalan Banyu Putih Raya. Parkir utama menampung lebih dari 780 kendaraan, sementara area tambahan berkapasitas hingga 200 kendaraan. Pengunjung dari Jalan Banyu Putih Raya juga mendapat fasilitas shuttle bus gratis.
Ini Tempat Parkir GIIAS 2026 Semarang
Seorang siswa kelas 4 SD Hj Isriati Moenadi, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, berinisial R diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekelas pada Rabu (23/9/2026). R mengalami sejumlah memar, luka di belakang telinga, bibir pecah, serta trauma setelah kejadian. Pihak sekolah mengaku telah memberikan konsekuensi kepada siswa yang terlibat dan menyiapkan pembinaan serta upaya pemulihan kondisi psikologis korban.
Diduga Jadi Korban Perundungan Berulang, Siswa SD Hj Isriati Moenadi Ungaran Alami Luka hingga Trauma
Relokasi Makam Wonokendeng di Lingkungan Lonjong, Ngampin, Ambarawa, Kabupaten Semarang, yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen masih menunggu tindak lanjut Pemkab Semarang. Warga telah memilih lahan pengganti sekitar 5.000 meter persegi, tetapi proses pembelian belum berjalan. Kepastian dibutuhkan karena makam lama masih digunakan dan menampung sekitar 550 makam.
Makam Wonokendeng Terdampak Tol Jogja-Bawen, Warga Sudah Pilih Lahan Baru tapi Relokasi Belum Jelas
Wakil Wali Kota Salatiga Nina Agustin menyerahkan SK perpanjangan kontrak kepada 896 PPPK paruh waktu di Halaman Kantor Pemkot Salatiga, Senin (28/9/2026). Perpanjangan berlaku 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027 sebagai kelanjutan masa kerja dan tanggung jawab pelayanan pemerintahan. Pemkot juga meluncurkan tiga inovasi pengelolaan pendapatan daerah berbasis digital.
896 PPPK di Salatiga kembali Terima SK Perpanjangan Kontrak
[pekok2]