KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satreskrim Polres Salatiga Amankan Pelaku Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Foto dok IST
Tersangka Pnj saat diamankan Satreskrim Salatiga

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak, bahan bakar gas atau liquefied petroleum (gas yang disubsidi Pemerintah) Minggu 28/05/2025.

Pelaku berisinial PNJ melanggar pasal 55 UU RI no.22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah dirubah pada Pasal 40 angka 9 Undang Undang RI No dengan ancaman hukuman 6 (enam) Tahun Penjara atau denda 60 (enampuluh) Milyard rupiah.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M Arifin Mengatakan pelaku tertangkap basah saat sedang memuat bbm di di SPBU Jalan Brigjend Sudiarto Sidomukti Salatiga, Minggu 28/05/2025.
“Tersangka berinisial Pnj Bin Muhdar Bahrowi, 38 Tahun warga Mangunsari Sidomukti Kota Salatiga” ujar kasat.

Kasat Reskrim menambahkan pada hari Sabtu, 27/05/2023 sekitar pkl, 16.00 Wib, Terduga melakukan pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite dengan menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi tangki yang lebih besar, atas informasi tersebut Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan kemudian pada Minggu 28/05/2023 dini hari kendaraan dimaksud diketahui melakukan transaksi BBM Subsidi jenis pertalite, “saat tim menghampiri menemukan tangki telah dimodifikasi menjadi lebih besar, selanjutnya dilakukan interogasi lalu Tim Satreskrim Polres Salatiga melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti” tambah AKP M Arifin Suryani.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, yang dihubungi melalui Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana dugaan penyalahgunaan pengangkutan niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite, “berdasarkan alat bukti dan dilakukan gelar perkara, terhitung mulai tanggal 28 Mei 2023 telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Salatiga, tersangka di ancam hukuman enam tahun penjara dan pidana denda paling banyak 60 milyar rupiah”, jelas Henri Widyoriani, S.H.

Kasi Humas Iptu Henri Widyoriani, saat memberikan keterangan pers
Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis