URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap aksi penipuan yang berhasil dipecahkan dengan mengamankan lima tersangka. Kasus ini terungkap setelah Wagimin, seorang pria pendatang di Semarang, melaporkan kehilangan harta akibat investasi palsu. Polisi berhasil menetapkan lima tersangka, termasuk Adi Santoso yang berpura-pura sebagai kepala dinas pertanian.
Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap aksi penipuan dan mengamankan lima tersangka. Wagimin, seorang pendatang di Semarang, melaporkan kehilangan harta akibat investasi palsu. Polisi berhasil menetapkan lima tersangka, termasuk Adi Santoso yang berpura-pura sebagai kepala dinas pertanian.Kabar Rasika ini dihimpun Oleh Redaksi. Baca selengkapnya di artikel ini. Berikan Bintang Jika anda Suka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Satreskrim Polrestabes Semarang Ungkap Aksi Penipuan, Lima Tersangka Diamankan

Satreskrim Polrestabes Semarang Ungkap Aksi Penipuan, Lima Tersangka Diamankan

Satreskrim Polrestabes Semarang Ungkap Aksi Penipuan, Lima Tersangka Diamankan

Rilis kasus komplotan penipuan kuras harta pendatang Semarang capai ratusan juta di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Foto: Dok./IST

Rilis kasus komplotan penipuan kuras harta pendatang Semarang capai ratusan juta di Mapolrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).
Featured Image

Semarang – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil membongkar aksi komplotan penipu yang merugikan seorang penduduk Semarang, Wagimin, asal Kabupaten Rembang. Kepolisian berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka yang diamankan antara lain Adi Santoso, seorang warga Cianjur yang berpura-pura sebagai kepala dinas pertanian di Jogjakarta. Adi berhasil meyakinkan korban untuk menginvestasikan dana senilai Rp. 178 juta dalam bisnis peternakan sapi.

Tersangka lainnya, Muh Fadel, warga Pare-Pare, berperan sebagai warga negara Brunei Darussalam yang berkomunikasi antara Rosyid dan korban. Fadel muncul seolah-olah tidak mengenal Adi, menambah kelengkapan tipu daya yang dirancang dengan cermat.

Peran Tersangka dan Pembagian Hasil

Selain Adi dan Fadel, tersangka lainnya adalah Ibrahim (45) dari Kalimantan Utara dan Dani Ramdani (39) warga Cianjur. Keduanya bertugas mengawasi aksi rekan-rekan mereka, memastikan tidak ada yang mengganggu korban. Sementara Abdul Rosyid, warga DKI Jakarta, bertindak sebagai sopir untuk mobilitas para pelaku.

Tersangka Adi menjelaskan bahwa aksi ini dimulai ketika mereka melintas di depan sebuah hotel di Kawasan Simpang Lima. Melihat korban sedang merokok di depan hotel, mereka melihat kesempatan untuk memperdaya korban. Setelah berkomunikasi, korban yang setuju untuk berinvestasi diajak oleh Fadel untuk melakukan transaksi.

Setelah berhasil meyakinkan korban, Adi dipercaya untuk mengambil uang dari kartu debit korban. Bahkan, korban memberikan nomor PIN ATM-nya. Tindakan ini membuat korban menjadi korban utama dari aksi penipuan ini.

Saat Adi dan Fadel berhasil melarikan diri, dilakukan pembagian hasil antar komplotan. Adi dan Fadel menerima masing-masing 40 juta, sopir mendapatkan 10 juta, dan sisanya delapan juta.

Penangkapan dan Ancaman Hukuman

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan peristiwa penipuan pada Kamis (23/11/2023). Pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah pelaporan, dan saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombantoruan, menyampaikan bahwa para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini dan mencurigai adanya pelaku atau komplotan lain yang melakukan aksi dengan modus serupa.

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

Sebanyak 215 jemaah haji asal Kota Salatiga yang tergabung dalam Kloter 24 tiba dengan selamat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Kamis (11/6/2026) malam. Pemerintah Kota Salatiga menyiapkan armada bus dan pengawalan kepolisian untuk proses penjemputan hingga kepulangan jemaah ke daerah asal.
215 Jemaah Haji asal Salatiga Tiba di Pemkot dengan Selamat, Kamis Malam
Sebanyak 215 jemaah haji asal Kota Salatiga yang tergabung dalam Kloter 24 tiba dengan selamat di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Kamis (11/6/2026) malam. Pemerintah Kota Salatiga menyiapkan armada bus...
Tunaikan Nazar Usai Haji, Warga Suruh Jalan Kaki 34 Kilometer dari Donohudan ke Rumah
Tunaikan Nazar Usai Haji, Warga Suruh Jalan Kaki 34 Kilometer dari Donohudan ke Rumah
Seorang jamaah haji asal Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Mustofa Ismail (67), menunaikan nazarnya dengan berjalan kaki sejauh sekitar 34 kilometer dari Asrama Haji Donohudan menuju...
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Polres Semarang menetapkan empat tersangka terkait aksi konvoi dan show of force menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan warga di Kabupaten Semarang. Para pelaku diduga berasal dari sejumlah geng...
Natalius Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Menurutnya, UKSW selangkah lebih maju dalam membangun kesadaran hak asasi manusia melalui dunia pendidikan.
Menteri HAM Apresiasi Inisiatif UKSW Salatiga Gelar Festival
Natalius Pigai mengapresiasi penyelenggaraan Festival HAM bertema “Pembangunan HAM di Indonesia dalam Jiwa Pancasila” yang digelar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Menurutnya, UKSW selangkah...
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melakukan aksi penutupan sebagian ruas jalan rusak menggunakan batu belah dan pohon pisang sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang diduga akibat lalu lalang truk tambang bermuatan berlebih. Warga meminta perbaikan jalan segera direalisasikan karena kondisi jalan dinilai membahayakan pengguna.
Warga Wringinputih Pasang Batu Belah dan Pohon Pisang di Jalan Rusak, Protes Truk Tambang Overtonase
Warga Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang melakukan aksi penutupan sebagian ruas jalan rusak menggunakan batu belah dan pohon pisang sebagai bentuk protes terhadap kerusakan jalan yang...
Muat Lebih

POPULER

Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Boyolali Bersolek di Usia 179 Tahun, Kirab Obor, Night Carnival hingga Festival Soto Nusantara Siap Mengguncang Kota Susu
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
MTsN 1 Kabupaten Semarang di Kecamatan Susukan mengolah sampah organik dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan asrama siswa menjadi pakan larva maggot sebagai bagian dari gerakan ecotheology. Inovasi yang berkembang dari penelitian siswa tersebut kini menghasilkan maggot basah dan kering bernilai jual, sekaligus menjadi sarana pendidikan karakter dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Manfaatkan Makanan Sisa MBG, MTsN Kabupaten Semarang Budidayakan Maggot