KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Satu Pelaku Perampokan Dan Penusukan di Alfamart Diamankan, Tiga Orang Masih DPO

Satu Pelaku Perampokan Dan Penusukan di Alfamart Diamankan, Tiga Orang Masih DPO

Satu Pelaku Perampokan Dan Penusukan di Alfamart Diamankan, Tiga Orang Masih DPO

SEMARANG – Unit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan satu pelaku perampokan dan penusukan pramuniaga yang terjadi di Alfamart daerah Dusun Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (16/6/2022).

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Fajar Sidiq Ariawan (23) warga Candisari Kota Semarang. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku ditangkap pada 18 Juni 2022. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kepada pelaku segera menyerahkan diri karena kami tidak akan berhenti untuk mengejar,” ujar Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/6/2022).

Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban atau pramuniaga bernama Setyo Budi Pramono yang sedang berjaga sendirian tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan komplotan rampok tersebut yang meminta uang dan melukai korban dengan senjata tajam.

“Korban sempat diseret ke toilet dan memakasa meminta uang tunai. Lantaran korban diam, pelaku menjadi kalap dan melukai karyawan enggan menggunakan senjata tajam. Korban luka pada lengan dan bahu sebelah kiri,” paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna menyebut komplotan rampok ini berjumlah 4 orang. Ia mengatakan kerugian dalam perkara ini sebesar Rp 16 juta rupiah. Mereka juga melukai korban hingga tangan dan bahu korban terluka.

“Kita identifikasi ada 4 orang dengan dua sepeda motor. Mereka saling berbocengan. Untuk pelaku ini (Fajar) yang mengambil barang dan melukai korban,” jelasnya.

“Mereka mengambil uang, handphone dan beberapa barang lainnya. Korban mendapat luka tusukan di tangan kiri dan bahu,” tambahnya.
Disisi lain, pelaku Fajar Sidiq mengaku baru melaukan aksi perampokan ini. Kuli bangunan ini mendapatkan bagian Rp 2.5 juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana terancam pidana penjara 12 tahun.

“Baru satu kali. Dapat bagian Rp 2.5 juta. Mereka pelaku lainnya itu teman lama,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Gagal Salip dari Sebelah Kiri, Pengendara Motor Diduga Terlindas Truk di Dekat Exit Tol Salatiga
Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Yakuza Maneges wilayah Salatiga dan Semarang menyiapkan pendampingan hukum serta posko pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum atau menjadi korban kekerasan. Komitmen itu disampaikan usai deklarasi di Grand Wahid Hotel Salatiga, Sabtu (3/10/2026), dengan melibatkan pengacara untuk mendampingi korban tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat.
Deklarasi Yakuza Maneges Salatiga, Hadirkan Perubahan Positif, Berikan Manfaat Nyata di Masyarakat
Sebanyak 100 anak berkebutuhan khusus mengikuti pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut gratis dalam kegiatan “Senyum Sehat untuk Anak Istimewa” di Kecamatan Semarang Barat, Minggu (4/10/2026). Kegiatan yang digelar menjelang Hari Cerebral Palsy Sedunia ini melibatkan dokter gigi anak sekaligus memberikan edukasi kepada orang tua tentang perawatan kesehatan gigi anak.
Senyum Sehat untuk Anak Istimewa, 100 Anak Difabel Ikuti Pemeriksaan Gigi Gratis
[pekok2]