SEMARANG – Unit Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bersama Satreskrim Polres Semarang mengamankan satu pelaku perampokan dan penusukan pramuniaga yang terjadi di Alfamart daerah Dusun Randugunting, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Kamis (16/6/2022).
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, satu pelaku yang berhasil ditangkap bernama Fajar Sidiq Ariawan (23) warga Candisari Kota Semarang. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku ditangkap pada 18 Juni 2022. Sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kepada pelaku segera menyerahkan diri karena kami tidak akan berhenti untuk mengejar,” ujar Djuhandani saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Senin (20/6/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada sekitar pukul 02.00 dini hari. Korban atau pramuniaga bernama Setyo Budi Pramono yang sedang berjaga sendirian tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan komplotan rampok tersebut yang meminta uang dan melukai korban dengan senjata tajam.
“Korban sempat diseret ke toilet dan memakasa meminta uang tunai. Lantaran korban diam, pelaku menjadi kalap dan melukai karyawan enggan menggunakan senjata tajam. Korban luka pada lengan dan bahu sebelah kiri,” paparnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Agil Widyas Sampurna menyebut komplotan rampok ini berjumlah 4 orang. Ia mengatakan kerugian dalam perkara ini sebesar Rp 16 juta rupiah. Mereka juga melukai korban hingga tangan dan bahu korban terluka.
“Kita identifikasi ada 4 orang dengan dua sepeda motor. Mereka saling berbocengan. Untuk pelaku ini (Fajar) yang mengambil barang dan melukai korban,” jelasnya.
“Mereka mengambil uang, handphone dan beberapa barang lainnya. Korban mendapat luka tusukan di tangan kiri dan bahu,” tambahnya.
Disisi lain, pelaku Fajar Sidiq mengaku baru melaukan aksi perampokan ini. Kuli bangunan ini mendapatkan bagian Rp 2.5 juta rupiah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHPidana terancam pidana penjara 12 tahun.
“Baru satu kali. Dapat bagian Rp 2.5 juta. Mereka pelaku lainnya itu teman lama,” imbuhnya.