RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejumlah nasabah koperasi BLN mendatangi Pengadilan Negeri Salatiga untuk menolak gugatan class action, Kamis (3/7/2025).
Pantauan Rasika para nasabah yang merasa dirugikan dari berbagai kota di Jawa Tengah telah memadati area PN Salatiga. Setibanya di lokasi, mereka membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Korban BLN Menolak Gugatan No. 44/PDT yang Mengatasnamakan Korban” sebagai bentuk protes terhadap gugatan class action yang dianggap tidak mewakili mereka. Wiwid Widyawati, salah satu nasabah asal Wonosobo, mengatakan bahwa ia bersama 18 orang lainnya datang ke Salatiga sehari sebelumnya, Rabu (2/7/2025).
Kabar Terkait :
“Dari kemarin ada 18 orang yang datang ke Salatiga dengan kerugian sekitar Rp 2 miliar. Kalau total, ada 65 orang,” ujarnya.
Widi menyatakan penolakannya terhadap gugatan class action karena dinilai hanya akal-akalan untuk mengulur pembayaran ganti rugi. Selain itu, ia juga tak merasa diwakili oleh gugatan itu. “Itu kan hanya untuk mengulur waktu saja, dan kami bukan bagian dari yang mengajukan class action ke BLN,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dirinya dan rekan-rekannya hanya ingin mendapatkan kejelasan terkait dana mereka yang telah disetorkan ke BLN.
“Kami hanya meminta kepastian kapan uang kami yang telah masuk ke BLN segera dikembalikan. Dari kemarin kami menginap di kantor BLN dan lawyernya, untuk menanti jawaban yang pasti tentang hak kami. Kami juga telah mendatangi rumah Pak Nico, tapi sampai saat ini tidak ada hasil,” ungkap Widi.
Menurutnya, banyak nasabah merasa seolah terhipnotis oleh pernyataan pimpinan Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo. “Dia menggunakan pendekatan spiritual dan menganggap kami seperti anak, namun ternyata saat ada masalah malah tidak ada tanggung jawabnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum nasabah Koperasi BLN yang mengajukan gugatan class action, Ibnu Rosyadi, menyampaikan bahwa persidangan saat ini masih dalam tahap awal.
“Ini kan baru gugatan didaftarkan dan tahap verifikasi, belum masuk ke pokok perkara, jadi masih berproses,” ungkapnya. Ibnu menambahkan, dalam proses ini segala kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk kemungkinan gugatan diterima atau ditolak. “Hakim nanti juga aktif membaca, meneliti, melihat, dan mencermati segalanya,” ujarnya.
Menurut Ibnu, hasil proses akan diumumkan dan anggota BLN yang ingin ikut dalam gugatan harus mengisi formulir dari pengadilan.