RASIKAFM.COM | SALATIGA – Selama bulan Ramadan, pengelola karaoke dan tempat hiburan di Salatiga menyambut baik adanya surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terkait jam operasional yang dibatasi selama Bulan Ramadhan
Hal ini diungkapkan oleh perwakilan Pengelola Karaoke Sarirejo, David.
Menurutnya surat edaran tersebut menjadi pedoman pihaknya dalam beraktivitas usaha selama Ramadhan.
INFOGRAFIS
“Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Artinya bahwa hal ini sebagai salah satu upaya Pemkot dalam rangka menghormati kegiatan ibadah selama Ramadhan. Namu juga tidak melarang pelaku usaha untuk berkegiatan,” ungkapnya.
David juga menambahkan, seperti tahun-tahun sebelumnya. Pihaknya sebagai pelaku usaha hiburan mendukung kebijakan Pemkot Salatiga terutama selama Bulan Ramadhan. “Kebijakan ini kan sama seperti tahun berikutnya. Sehingga kami dalam praktek di lapangan sudah terbiasa dan tidak ada hal-hal khusus yang harus dilakukan. Saya pikir ini langkah bijaksana sehingga tetap memperhatikan para pelaku usaha maupun karyawan untuk tetap bisa bekerja,” sambungnya.
Seperti diketahui Pemkot Salatiga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/660 tentan Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.
Diantaranya operasional pada H1-H3 Ramadhan dan H-3 sampai H+3 Idul Fitri.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup tempat hiburan, karaoke, arena ketangkasan, serta rumah makan. Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diharapkan tidak beroperasi pada tiga hari pertama Ramadan serta tiga hari sebelum Idulfitri.
“Kemudian, untuk jam operasional selama Ramadan, tempat hiburan, karaoke, dan ketangkasan diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB,” ujar Yayat.
Sementara itu, rumah makan, kafe, dan restoran tetap diperbolehkan buka pada siang hari. Namun, pengelola diimbau untuk menyesuaikan tata letak dan pelayanan guna menjaga kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Kebijakan ini dibuat untuk menjaga kondusivitas, keamanan, dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan,” tambah Yayat.
Pemkot Salatiga telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola tempat hiburan dan rumah makan terkait aturan ini. Diharapkan seluruh pihak dapat mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.