RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan tidak ada pemberhentian pegawai non aparatur sipil negara (non ASN), termasuk guru tidak tetap dan pegawai honorer di sekolah negeri. Sebagai solusi atas larangan pengangkatan dan penggajian non ASN melalui APBD, seluruh pegawai non ASN di lingkungan pemkab digeser ke Dinas Pendidikan dan dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Bupati Semarang Ngesti Nugraha menjelaskan, kebijakan tersebut diambil menyusul adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri yang melarang pemerintah daerah mengangkat pegawai non ASN serta menganggarkan insentif maupun gaji melalui APBD.
“Kami sudah melarang semua kepala sekolah, baik SD Negeri maupun SMP Negeri, untuk meminta bantuan kepada orang tua siswa guna menggaji pegawai non ASN. Itu sudah tidak boleh lagi,” tegasnya di Ungaran, Selasa (3/2/2026).
Ia menyebut, pegawai non ASN yang sebelumnya bekerja di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dialihkan ke Dinas Pendidikan. Sebagian ditempatkan sebagai pegawai administrasi dan tenaga pendukung di sekolah-sekolah.
“Dana BOS itu ada aturannya. Maksimal sekitar 20 persen bisa digunakan untuk honor guru atau pegawai administrasi non ASN. Setelah dihitung satu per satu, SMP masih bisa meng-cover,” ujarnya.
Namun, kondisi berbeda terjadi di sejumlah SD yang memiliki jumlah siswa sedikit sehingga perolehan dana BOS terbatas. Meski begitu, Ngesti memastikan nominal honor non ASN justru mengalami kenaikan.
“Dulu ada yang hanya menerima Rp200 ribu atau Rp300 ribu per bulan. Sekarang paling sedikit Rp500 ribu. Ada yang Rp700 ribu, Rp800 ribu, dan rata-rata Rp1 juta per bulan. Jumlah yang menerima Rp500 ribu itu sangat sedikit, hanya sekitar 21 orang,” ungkapnya.
Ia mengakui ada sebagian pegawai yang pendapatannya menurun karena sebelumnya menerima dana BOS ditambah insentif daerah, sementara kini hanya dari dana BOS.
“Tapi secara umum rata-rata naik,” tambahnya.
Ke depan, Pemkab Semarang berencana mengusulkan formasi CPNS pada 2026 seiring banyaknya pegawai PNS yang memasuki masa pensiun.
“Nanti ada guru, administrasi, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di masing-masing OPD,” kata Ngesti.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya kebijakan pengalihan gaji non ASN ke dana BOS berdampak langsung pada operasional sekolah. Kepala SMP Negeri 2 Pringapus, Dwi Wahyuni Lubianti, mengungkapkan sekolah terpaksa mengubah rencana anggaran karena sebagian besar dana BOS dialihkan untuk membayar gaji pegawai non ASN.
“Dampaknya, anggaran kegiatan siswa dan maintenance sekolah harus diturunkan. Satu orang digaji dua juta rupiah per bulan dan itu sudah diatur, tidak bisa ditawar,” ujar Dwi, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, SMPN 2 Pringapus kini mempekerjakan lima pegawai non ASN. Sebelumnya hanya tiga orang dengan total anggaran sekitar Rp36 juta per tahun. Kini, anggaran melonjak menjadi Rp120 juta per tahun.
“Selama masih sesuai ketentuan maksimal 20 persen dana BOS memang boleh, tapi kegiatan besar dari dana BOS jadi tidak bisa dilaksanakan,” katanya.
Akibatnya, sejumlah kegiatan siswa harus dikurangi atau digabung, termasuk peringatan Isra Mikraj yang akhirnya disatukan dengan pengajian menyambut Ramadan dan difasilitasi orang tua murid. Perawatan sarana prasarana, seperti perbaikan enam kamar mandi dan keran rusak, juga terpaksa ditunda.
“Kami sudah empat tahun di sini dan PR maintenance masih banyak, tapi dana BOS sudah habis untuk menggaji non ASN,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang, Joko Sriyono, menilai persoalan ini perlu evaluasi serius. Ia menyebut banyak pegawai non ASN yang tidak bisa dibiayai APBD akhirnya “dititipkan” di sekolah.
“Di SMPN 2 Pringapus ada lima honorer. Kalau masing-masing digaji dua juta, sebulan 10 juta, setahun 120 juta. Memang masih dalam 20 persen dana BOS, tapi bagaimana dengan maintenance dan pengembangan guru,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sekolah dengan jumlah siswa sedikit yang semakin terbebani. “Ada sekolah di Ungaran, dana BOS untuk gaji non ASN hanya Rp27 juta per tahun, sementara pegawainya empat orang. Akhirnya sekolah tombok dari urunan orang tua, bahkan guru ikut bersodaqoh,” tegasnya.
Joko berharap Pemkab Semarang melakukan pemetaan dan evaluasi menyeluruh agar kebijakan penggeseran pegawai non ASN tidak menghambat kegiatan belajar mengajar.
“Jangan dipatok rata. Harus jelas sekolah mana yang mampu dan mana yang tidak. Kalau tidak, sarana prasarana rusak, kegiatan siswa terhambat, dan tujuan pendidikan tidak tercapai,” pungkasnya. (win)