RASIKAFM – Satpol PP Kota Semarang menyegel seratusan rumah di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Senin (1/2/2021). Rumah warga disegel lantaran tanah yang ditempati bukan milik sendiri. Penyegelan dilakukan petugas gabungan Satpol PP di dampingi TNI dan Polri. Dalam melakukan mediasi dan penyegelan sempat ada insiden dan adu mulut antar warga namun bisa diselesaikan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, tanah tersebut milik pihak lain. Petugas melakukan penyegelan berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang. Surat rekomendasi turun dari Distaru sejak 15 Januari lalu.
Pihaknya sempat menunda penyegelan karena pemilik tanah dan warga sempat melakukan kesepakatan. Warga sudah mendapatkan ganti rugi atas bangunan yang berdiri di tanah pihak lain itu. Dari total 225 rumah yang menempati lahan tersebut, 134 rumah masih berdiri. Padahal, mereka telah menerima dana tali asih sebagai ganti rugi bangunan yang dibongkar.
Fajar mengatakan, Satpol PP hanya melakukan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang bangunan gedung. Jika warga atau pihak tertentu merasa keberatan dengan penyegelan ini, pihaknya meminta untuk mengajukan tuntutan ke pengadilan agar diselesaikan secara hukum.