URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo inspeksi dadakan di Jalan Ruas Banjarnegara-Pekalongan, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara.m, Rabu (19/1). Ganjar meminta penanggungjawab tak lalai dan membuat masyarakat celaka di musim penghujan karena jalan yang rusak.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sidak di Ruas Banjarnegara-Pekalongan, Ganjar Tegaskan Petugas Tak Lalai: Jangan Sampai Rakyat Celaka!

Sidak di Ruas Banjarnegara-Pekalongan, Ganjar Tegaskan Petugas Tak Lalai: Jangan Sampai Rakyat Celaka!

Sidak di Ruas Banjarnegara-Pekalongan, Ganjar Tegaskan Petugas Tak Lalai: Jangan Sampai Rakyat Celaka!

featured-img

BANJARNEGARA – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo inspeksi dadakan di Jalan Ruas Banjarnegara-Pekalongan, Kecamatan Kalibening, Banjarnegara.m, Rabu (19/1). Ganjar meminta penanggungjawab tak lalai dan membuat masyarakat celaka di musim penghujan karena jalan yang rusak.

Sidak yang dilakukan Ganjar bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Ganjar menerima laporan dari anggota DPRD Banjarnegara tentang kerusakan di jalan tersebut.

“Kemarin kan ada dari DPRD Banjarnegara menyampaikan begini, tengah malam itu langsung saya telpon. Sampaikan aja kita punya aplikasi jalan cantik, ‘wah kita nggak tau pak’ nah sekarang saya kasih tau,” kata Ganjar ditemui di lokasi jalan yang dilaporkan.

Sebenarnya, laporan kerusakan jalan itu sudah ditangani kurang dari 24 jam. Ganjar bahkan mengirimkan foto pengerjaan kepada yang bersangkutan.

“Tidak sampai 24 jam, temen-temen sudah menyelesaikan. Terus gambarnya saya kirim, ‘oh terimakasih pak warga terimakasih’,” kata Ganjar menceritakan.

Ganjar tak berpuas hati. Untuk itu dirinya langsung sidak ke lokasi jalan tersebut usai rangkaian roadshownya di Kabupaten Banjarnegara. Kontur tanah dan beban dari kendaraan yang melintas jadi perhatian Ganjar.

“Nah dengn kondisi cuaca seperti ini, terus kemudian kendaraan yang lewat di atasnya, belum termasuk potensi bencana, maka ada potensi-potensi kerusakan,” ujar Ganjar.

Untuk itu Ganjar meminta seluruh pada jajaran penanggungjawab bidang jalan, agar lebih perhatian. Patroli di musim penghujan seperti ini wajib dilakukan.

“Sehingga sebelum rakyat lapor kita udah tahu. kalau bisa dikerjakan dengan sifatnya darurat, kerjakan darurat!,” tegasnya.

“Dalam kondisi sepetti ini jangan sampai rakyat celaka karena jalannya berlubang,” imbuhnya.

Apalagi di Tahun Anggaran 2022, Ganjar menyebut belum ada proyek pekerjaan yang akan dikerjakan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk pemeliharaan.

“Kalau itu nggak bisa dan butuh waktu, kasih tanda bahwa jalan ini lagi bermasalah, kita baru akan perbaiki dan nanti kemudian kita bisa menindaklanjuti dan memang kebetulan ini belum ada pekerjaan yang berjalan untuk tahun anggaran 2022. Maka kita akan pemeliharaan terus,” ujarnya.

Ganjar juga mengimbau dengan tegas pada penanggungjawab wilayah jalan yang tidak maksimal kinerjanya.

“Saya minta seluruh teman-teman yang bertangguungjawab pada ruas jalannya itu dia mesti melaporkan tiap hari, atau kalau tidak, minggir, ganti, copot biar kemudian layanannya baik,” katanya.

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengundi Gebyar Hadiah Samsat 2026 periode I di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat (26/6), sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang taat. Pengundian yang dipimpin Sekda Jawa Tengah, Sumarno, membagikan hadiah senilai Rp385,5 juta dan emas 22,5 gram guna mendorong kepatuhan masyarakat serta mendukung digitalisasi pembayaran pajak melalui QRIS Bank Jateng.
Pemprov Jateng Tebar Hadiah Rp385,5 Juta dan Emas 22,5 Gram untuk Wajib Pajak Kendaraan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut