RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sitalang River Tubing, destinasi wisata yang mengundang petualangan di tengah suasana pedesaan. Terletak di Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, wisata sungai ini memberikan pengalaman adrenalin yang tak terlupakan dengan menyusuri dua sungai menggunakan ban bekas. Dengan jalur berkelok, air terjun kecil, dan pemandangan alam yang menakjubkan, Sitalang River Tubing menawarkan petualangan sekitar 2 kilometer yang dapat dinikmati dalam waktu satu jam.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sitalang River Tubing, Wisata Susur Sungai Pacu Adrenalin Bonus Pemandangan Alam

Sitalang River Tubing, Wisata Susur Sungai Pacu Adrenalin Bonus Pemandangan Alam

Sitalang River Tubing, Wisata Susur Sungai Pacu Adrenalin Bonus Pemandangan Alam

Wisatawan saat menikmati susur sungai Sitalang River Tubing Salatiga
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Meskipun terkenal dengan beragam kulinernya, Kota Salatiga juga menawarkan wisata lain yang bisa dinikmati oleh para pencinta wisata yang cukup menantang adrenalin. Salah satunya yang wajib dicoba ketika berkunjung di Kota kecil di Jawa Tengah ini adalah Sitalang River Tubing.

Wisata susur sungai yang berada di Kelurahan Kauman Kidul Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga ini menawarkan wisata adrenalin dengan bonus pemandangan alam yang indah. Pengunjung bisa bisa merasakan sensasi melintasi dua sungai dengan ban bekas dengan jalur yang berkelok dan air terjun kecil.

Pengelola Sitalang River Tubing Wahyu Deni Saputra mengatakan, Sitalang River Tubing ini masih terbilang baru, karena baru dibuka pada tahun 2019. Meski begitu, wisata ini diminati pengunjung dari luar kota Salatiga. Diakuinya, Sitalang River Tubing ini memiliki jalur yang dilewati cukup aman untuk anak-anak dan orang tua.

“Cukup menantang jalurnya, tapi aman untuk anak-anak dan orang dewasa. Karena setiap titik ada crew yang sudah menunggu untuk memastikan keamanan,” terang Wahyu seperti dikutip solopos.com belum lama ini.

Dijelaskan, Sitalang River Tubing memiliki rute dengan panjang sekitar 2 kilometer melintasi sungai utama yang besar dan sungai kecil yang airnya cukup tenang. Waktu yang ditempuh untuk melintasi rute itu selama satu jam. “Keseruannya karena arus dan bebatuan yang banyak dan bergelombang. Itu menambah adrenalin,” tambah Wahyu.

Dibeberkan, setiap bulannya ada 50-100 pengunjung yang datang dan mencoba di Sitalang River Tubing. Pengunjung mayoritas adalah dari luar kota, seperti Semarang, Kudus, dan Demak. Untuk menikmati sensasi memacu adrenalin itu pengunjung harus merogoh kocek sebesar Rp 75 ribu per orang, tarif itu sudah termasuk camilan yang disediakan oleh pengelola saat beristirahat pindah jalur sungai kecil.

“Kita buka setiap hari, tapi untuk pemesanan kita online. Karena kalau tiba-tiba langsung ke sini takutnya ada pengunjung lain, takutnya kita tidak bisa maksimal melayani,” terang Wahyu.

Salah seorang pengunjung asal Kota Semarang Diana Permata Putri mengaku cukup terpacu adrenalinnya setelah mencoba Sitalang River Tubing. Menurutnya rute yang dilewati cukup menarik karena bebatuan yang berkelok.

“Cukup asyik dan memacu adrenalin. Tapi sayang kita berkunjung di musim kemarau, jadi airnya dikit jadi tadi agak tersendat dengan dasar sungai,” ungkap Diana.

Diana berkunjung di Sitalang River Tubing bersama dengan teman satu kantornya. Dirinya juga berniat mencoba lagi ketika sudah memasuki musim penghujan. “Kalau musim hujan kayaknya lebih seru ini. Bisa dicoba lagi besok kalau musim hujan,” akunya.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Polres Semarang mengungkap temuan serpihan tulang yang diduga bagian dari tulang kepala serta bercak darah di TKP konter Royal Phone, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Jumat (7/8/2026), dalam penyelidikan kasus dugaan perampokan disertai pembunuhan terhadap Chandra Waskito. Polisi juga telah memeriksa tujuh saksi, menemukan 53 unit telepon genggam di mobil tempat jasad korban ditemukan di Gubug, Kabupaten Grobogan, dan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian.
Serpihan Tulang Ditemukan di TKP Royal Phone Ambarawa, 53 Unit HP Ditinggal Di Dalam Mobil Korban

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved