RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah bekerja keras dengan mengumpulkan sejumlah fakta dilapangan, anggota panitia Angket DPRD Kota Salatiga menyimpulkan jika rencana pemindahan pasar pagi oleh pemkot merupakan kebijakan wali kota.
Mereka juga menegaskan, dari kesimpulan itu kemudian akan dicek, ada tidaknya indikasi pelanggaran peraturan perundangan atau tidak.
Dalam kegiatan jumpa pers, ketua Panitia Angket Saeful Mashud menegaskan pihaknya telah mengumpulkan data, bahkan panitia Angket sudah memanggil banyak pihak. Mulai dari Dinas perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretasi Daerah serta asisten 1 dan 2, Bagian Hukum, Kepala bapeda, komunitas pasar, delapan paguyuban, ojek, pengkulak hingga buruh gendong.
“Ini sudah merupakan kebijakan meskipun hanya perkataan lesan (rencana pemindahan pasar Pagi) dari kepala daerah. Dan disebut kebijakan karena hal itu di tindak lanjuti oleh dinas terkait,” jelas Saeful Mashud.
Lebih jauh disebutkan jika rencana itu tidak ada kajian perencanaan, belum ada pembicaraan secara mendalam dan bahkan penganggaran tidak ada.
Selain itu juga tidak ada legal standing untuk rencana tersebut.
“Dari hasil pendataan dilapangan omset per tahun bisa mencapai satu triliun,” urai Mashud.
Panitia juga menyoroti soal sikap kepala daerah dalam menghentikan sementara penerapan perda sampah di Tegalrejo.
Hal itu menjadikan potensi adanya kerugian negara karena kehilangan pemasukkan.
“Perda ini inisiatif eksekutif dan sudah disepakati. Tidak bisa dihentikan sepihak dan persoalan yang ada sebenarnya bukan soal tarif,” imbuhnya.
Anggota panitia angket lainya, Dance Ishak Palit menambahkan, pihaknya sudah melakukan identifikasi persoalan.
Pihaknya sudah menggandeng dua tenaga ahli untuk memeriksa ada tidaknya indikasi pelanggaran yang muncul. Termasuk dampak yang ditimbulkan.
Ia menegaskan jika panitia angket tetap berjalan sesuai dengan tupoksinya. Kabar tentang melempemnya panitia angket, dibantah oleh Dance.