URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sopir bus yang mengalami kecelakaan di kawasan Desa Bumiharjo, Nguntoronadi, Gunung Pegat, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah pada Senin (21/11/2022) malam lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sopir Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Wonogiri Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Wonogiri Ditetapkan Tersangka

Sopir Bus yang Mengalami Kecelakaan Maut di Wonogiri Ditetapkan Tersangka

featured-img

RASIKAFM.COM | WONOGIRI – Sopir bus yang mengalami kecelakaan di kawasan Desa Bumiharjo, Nguntoronadi, Gunung Pegat, Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah pada Senin (21/11/2022) malam lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Wonogiri menetapkan sopir minibus sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan delapan orang pada di Desa Bumiharjo, Nguntoronadi Senin (21/11/2022) lalu.[custom-related-posts title=”Kabar Terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka bernama Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi ini membuat delapan dari puluhan penumpangnya meninggal dunia akibat kelalaiannya.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara WTY sebagai Tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak Selasa, (22/11/2022) lalu di Rumah Tahanan Polres Wonogiri,” ujar Kapolres seperti keterangan yang diterima, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama tim Sat Lantas Polres Wonogiri ditemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu.

Kepolisian menemukan bahwa minibus dengan nomor polisi AD-1685-BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut.

“Kondisi ban minibus hasil olah tempat kejadian perkara ada yang gundul,” bebernya.

Selain itu, sopir juga hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya pengemudi minibus mempunyai SIM B -1 umum.

Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yg telah diperiksa bhwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang.

“Atas dasar itu pengemudi minibus dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menerangkan, kejadian tersebut bermula ketika bus Ksu panca tunggal berjalan dari arah barat menuju ke timur. Bus melaju di lokasi dengan keadaan jalan tanjakan-turunan dan kondisi jalan cor beton.

Setelah melewati jalan tersebut, bus berpenumpang puluhan orang itu tidak mampu menanjak kemudian dan setelah itu pengemudi menarik rem tangan pada saat kondisi jalan cor beton licin.

“Sehingga bus berjalan mundur tak terkendali dan terperosok kekanan dan masuk area persawahan. Maka terjadilah kecelakaan lalu lintas tunggal,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA :

Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengapresiasi Kepala SPPG Jati, Karanganyar, yang mencicipi menu MBG setelah tim dapur melaporkan aroma mencurigakan, Rabu (12/8/2026). Tindakan itu dilakukan untuk memastikan keamanan makanan sebelum didistribusikan. Pemprov Jateng menilai kejadian tersebut menjadi evaluasi untuk memperketat pengawasan kualitas program MBG.
Taj Yasin Apresiasi Kepala SPPG yang Cicipi Menu MBG Sebelum Dibagikan
Dugaan penyalahgunaan dana Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KKPE) mencuat dalam audiensi Gapoktan Ngudi Hasil Desa Pakopen dengan DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (13/8/2026). Anggota kelompok mengaku menerima dana lebih kecil dari nilai kredit dalam akad, sementara kewajiban tetap berjalan. DPRD meminta Pemkab membentuk tim untuk memfasilitasi penyelesaian.
Dana Kredit Petani Pakopen Bandungan Diduga Diselewengkan, Kuasa Hukum: Ada Indikasi Korupsi
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Warga Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, menggelar kenduri dan makan bersama di atas jalan yang baru selesai dibeton saat penutupan TMMD Reguler ke-129, Kamis (13/8/2026). Tradisi tersebut menjadi ungkapan syukur atas pembangunan jalan sepanjang sekitar 1,2 kilometer yang menghubungkan Cukil dengan Kemetul dan memperpendek akses warga.
Luapkan Rasa Syukur, Warga Cukil Gelar Kenduri di Atas Jalan yang Baru Selesai Dicor
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Seorang pelajar kelas 10 SMK Bakti Nusantara berinisial KM (16) ditilang Satlantas Polres Salatiga karena mengendarai sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi di pertigaan Cebongan, Selasa (11/8/2026). Polisi menilai suara knalpot brong mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Selain penindakan, Kasat Lantas AKP Henry Sulistyanta memberikan edukasi agar pelajar tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.
Tertangkap Basah Gunakan Knalpot Brong di Pertigaan Cebongan, Siswa SMA di Salatiga Tertunduk Lesu

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved