KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Akan Selidiki

Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Akan Selidiki

Sungai Bengawan Solo Tercemar Limbah, Polda Jateng Akan Selidiki

Foto: Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqidusy (dok)

RASIKAFM – Polda Jateng akan selidiki penyebab tercemarnya Sungai Bengawan Solo oleh limbah yang diduga berasal dari pabrik.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqidusy, mengatakan pihaknya akan melakukan kordinasi kembali dengan DLHK untuk mendapatkan data data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi adminstratif yang dibebankan oleh DLHK.

“Polda jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut, jika terbukti akan kita tindak tegas,” katanya kepada halosemarang.id Jumat (10/9/2021).

Iqbal menegaskan apabila dari perusahaan tersebut masih ditemukan perusahan melakukan dumping bisa dikenanakan dengan pasal 114 uu no 32 tahun 2009.

“Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini,” ucapnya.

Iqbal menjelaskan, pada Pasal 114 UU PPLH, bahwa setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

“Kasus limbah yang menyemari Bengawan Solo, Polda Jateng sedang melakukan penyidikan. Hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada awak media,” tandasnya.

Iqbal menghimbau kepada semua perusahaan yang ada di wilayah Solo, untuk tidak membuang limbah di sungai Bengawan solo.

“Setelah ada titik terang dari hasil penyidikan kami, kami akan langsung tindak tegas pemilik perusahaan,” imbuhnya.

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
Tuan Rumah 12 Cabor Porprov XVII, Salatiga Bidik Prestasi, Targetkan 51 Emas
[pekok2]