[extvssc id="70101"]

KAWAN PEMANDU JALAN

Tag: Peristiwa

Seorang-Pria-Meninggal-Tersengat-Listrik-di-Candisari-Semarang
Seorang Pria Meninggal Tersengat Listrik di Candisari Semarang
Seorang pria meninggal dunia usai tersengat listrik di sebuah rumah yang berada di jalan Cinde Dalam Raya No.3 RT 9 RW 6, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari Kota Semarang pada Jumat (3/6/2022)
Cegah Tindak Pencurian, Satuan Pendidikan di Kabupaten Semarang Diimbau Pasang CCTV
Aksi pencurian yang terjadi di SDN 01 Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang pada Senin (30/5/2022) menjadi "alarm" bagi seluruh tingkat satuan pendidikan di wilayah setempat untuk meningkatkan...
gantung-diri
Diduga Banyak Masalah, Warga Bringin Nekat Gantung Diri Dikebun Pulutan JB
Sesosok mayat dalam keadaan gantung diri menggemparkan warga Pulutan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, jumat 27.5.22 siang.
Insiden Kereta Api Versus Prona, Pengemudi dan PT KAI Sepakat Berdamai
"Sepakat secara musyawarah, sopir mengakui kesalahan dan kelalaian, namun karena kondisi ekonomi yang terbatas yang bersangkutan tidak mampu untuk mengganti rugi ke PT KAI", ujar Manager Humas PT KAI Daop...
Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Siswi SMP di Alun-Alun Semarang
Polrestabes Semarang menangani kasus pengeroyokan siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terjadi di Alun-Alun, Kelurahan Kauman, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang pada Selasa (24/5/2022) siang.
Disdik Angkat Bicara Soal Pengeroyokan Siswi SMP Di Alun-Alun Semarang
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang menyerahkan kasus pengeroyokan oleh para siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Alun-Alun Semarang, Kecamatan Semarang Tengah kepada penengak hukum dan internal...
Geger Video Viral Pengeroyokan Siswi SMP Di Alun-Alun Semarang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Media sosial digegerken oleh beredarnya video viral tiga orang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) melakukan pengeroyokan dan penganiyaan terhadap sesama pelajar SMP di Alun-Alun, Kelurahan Kauman, Kecamatan...
Disambar Percikan Api Las, Ruang Mockup Bus Karoseri Laksana Terbakar
Kepulan asap hitam membumbung tinggi di sekitar kawasan Karoseri Laksana Ungaran, Rabu (25/5/2022). Diketahui asap itu bersumber dari sebuah bangunan yang merupakan bagian dari tempat perakitan armada...
Diduga Karena Konsleting Listrik, Rumah Supardi Tingkir Hangus Terbakar
Menurut korban ia tahu jika rumahnya terbakar dari tetangganya, bahwa rumah sudah ada asap di dalam. Menurutnya kebakaran rumah itu diduga karena konsleting listrik. api menghabiskan kamar yang ada di...
Dikira Boneka, Benda Mengapung di Saluran Irigasi Sambengsari Ternyata Jasad Bayi
Warga Dusun Sambengsari, Wonoyoso, Pringapus, Kabupaten Semarang digemparkan dengan penemuan sesosok mayat bayi di sebuah saluran irigasi setempat, Kamis (19/5/2022) sore. Mayat tersebut kali pertama ditemukan...
Muat Lebih

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut