URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Sejumlah emak-emak di Desa Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang berkreasi dengan mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi. Aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dari permasalahan sampah.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Hanya Urusan Goreng Menggoreng, Emak-emak di Bergas Ini Jago Sulap Sampah Jadi Rupiah

Tak Hanya Urusan Goreng Menggoreng, Emak-emak di Bergas Ini Jago Sulap Sampah Jadi Rupiah

Tak Hanya Urusan Goreng Menggoreng, Emak-emak di Bergas Ini Jago Sulap Sampah Jadi Rupiah

featured-img

UNGARAN – Sejumlah emak-emak di Desa Randugunting, Bergas, Kabupaten Semarang berkreasi dengan mengolah sampah menjadi barang bernilai ekonomi. Aksi yang mereka lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dari permasalahan sampah.

“Awalnya ada sosialisasi mengenai pengelolaan sampah. Disamping lingkungan jadi bersih, ternyata bisa menghasilkan uang,” jelas Supriyati, Ketua Pokja Bank Sampah Maju Jaya, Senin (21/3/2022).

Dijelaskan di Randugunting saat ini ada 3 bank sampah yang dikelola oleh para ibu PKK dan telah berjalan sejak tahun 2020 silam.

“Kami selaku pokja bank sampah senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk bisa mengelola sampah, terutama sampah yang berasal dari rumah tangga,” kata dia.

Dengan adanya bank sampah di lingkungannya, saat ini banyak masyarakat yang mulai memilah sampah dan menjual sampah bernilai ekonomis dan bisa didaur ulang.

“Dari penjualan sampah ini, rata rata masyarakat mendapat Rp50 ribu hingga Rp100 ribu tiap bulannya. Uangnya ditabung dulu, kemudian menjelang lebaran baru dibagikan. Jumlahnya ada yang mencapai jutaan rupiah,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang Dwi Kuspriyati menjelaskan pihaknya sangat berharap sinergitas yang baik antara masyarakat, Pemkab Semarang dan swasta bisa terus berlanjut.

“Kami berharap bank sampah yang dikelola ibu-ibu ini bisa terus berlanjut sehingga memberikan manfaat yang baik untuk lingkungan tempat tinggal,” terangnya. (win)

BACA JUGA :

Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pembangunan akses On/Off Ramp Pattimura di Kota Salatiga terus menunjukkan perkembangan dengan progres konstruksi mencapai 13,2 persen hingga Juni 2026. Proyek yang dikerjakan PT Trans Marga Jateng ini ditargetkan mulai beroperasi pada Januari 2027 untuk memperkuat konektivitas dengan Tol Semarang–Solo, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, pendidikan, dan pariwisata di wilayah Salatiga dan sekitarnya.
Akses Tol Pattimura Salatiga Dikebut, Progres Sudah 13,2 Persen dan Ditarget Beroperasi Awal 2027
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan