Boyolali, 1 Januari 2026 – PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN) mengumumkan penyesuaian tarif Jalan Tol Solo–Ngawi yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2026. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1442/KPTS/M/2025 tentang penetapan golongan kendaraan dan tarif Ruas Tol Solo–Mantingan–Ngawi.
Penyesuaian tarif tersebut bersifat non-reguler dan tidak didasarkan pada inflasi tahunan, melainkan melalui evaluasi rencana usaha serta studi kelayakan investasi. Meski demikian, PT JSN menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan tetap menjadi prioritas utama.
Adapun tarif terjauh dengan sistem tertutup untuk seluruh golongan kendaraan adalah sebagai berikut:
- Golongan I: Rp163.500
- Golongan II: Rp245.500
- Golongan III: Rp245.500
- Golongan IV: Rp327.000
- Golongan V: Rp327.000
Direktur Utama PT Jasamarga Solo Ngawi, Mery Natacha Panjaitan, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas layanan agar tetap sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol.
“Penyesuaian tarif ini dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu infrastruktur serta keberlanjutan operasional jalan tol, sehingga pengguna tetap merasakan perjalanan yang aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain pengelolaan teknis jalan tol, PT JSN juga terus mendukung pengembangan kawasan sekitar tol, khususnya dalam mendorong distribusi logistik, akses pariwisata, dan pertumbuhan ekonomi wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
PT JSN juga memastikan kesiapan layanan operasional, mulai dari transaksi di gerbang tol, armada lalu lintas, layanan darurat, hingga pemeliharaan rutin dan fasilitas di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) yang tersebar di sepanjang ruas Tol Solo–Ngawi.
Sebagai penutup, PT JSN mengimbau pengguna jalan untuk selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, saldo uang elektronik mencukupi, serta memanfaatkan rest area untuk beristirahat demi keselamatan perjalanan.