URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Puluhan warga Sapen, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang resah atas status kepemilikan tanah kapling yang telah dibelinya beberapa tahun lalu. Mereka merasa menjadi korban dugaan penipuan atas pembelian tanah kapling tersebut, dimana para warga telah melakukan pembayaran akan tetapi tidak bisa mendirikan bangunan di atasnya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tergiur Iming-iming Tanah Kapling Murah, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Tertipu Miliaran Rupiah

Tergiur Iming-iming Tanah Kapling Murah, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Tertipu Miliaran Rupiah

Tergiur Iming-iming Tanah Kapling Murah, Puluhan Warga Bandarjo Ungaran Tertipu Miliaran Rupiah

Sejumlah perwakilan warga Sapen, Bandarjo, Ungaran Barat menjadi korban dugaan penipuan pembelian tanah kapling yang dilakukan oleh pengembang. (Foto/win)
featured-img

UNGARAN – Puluhan warga Sapen, Bandarjo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang resah atas status kepemilikan tanah kapling yang telah dibelinya beberapa tahun lalu. Mereka merasa menjadi korban dugaan penipuan atas pembelian tanah kapling tersebut, dimana para warga telah melakukan pembayaran akan tetapi tidak bisa mendirikan bangunan di atasnya.

Sumari (52), Ketua RT 03/ RW 09 Sapen, Bandarjo mengatakan sebanyak 36 orang warganya telah melakukan pembayaran tanah kapling dengan cara tunai dan juga angsuran.

“Ada yang Rp 60 juta, Rp 100 juta dan lain-lain. Total kerugian mencapai lebih kurang Rp 2,5 miliar,” ujarnya.

Ia menuturkan kejadian dugaan penipuan ini bermula dari penawaran AK, selaku pengembang yang menawarkan harga kapling murah yang berlokasi di RT 3/RW 9 Sapen Kelurahan Bandarjo. Hal itu diketahui para korban dari MMT dan spanduk promo yang disebar di pinggir-pinggir jalan di Ungaran, dengan menggunakan nama komplek kapling Bumi Sapen Indah.

“Awal penawaran pembukaan kapling tersebut pada tahun 2018 dengan luas keseluruhan sekitar 10.000 meter persegi, dijual seharga Rp 1 juta per meter persegi. Kami pikir kapan lagi bisa dapat tanah kapling murah,” katanya.

Para korban mulai merasakan ada masalah saat mereka tak kunjung mendapatkan sertifikat tanah. Alasan yang diberikan pengembang saat itu karena atas namanya masih hak milik relasinya. Ditambah lagi warga semakin kesal lantaran tak bisa mendirikan bangunan di atas tanah yang telah dibelinya. Pemegang hak milik beralasan pengembang belum menyelesaikan pembayaran.

“Kami ini ‘direwangi’ mengumpulkan uang dan hutang bank untuk beli tanah, setelah lunas malah nggak boleh dibangun. Jangan begitulah, kami minta hak kami dipenuhi,” keluhnya.

Jalur mediasi antara warga dengan pengembang sudah ditempuh. Saat itu pengembang berjanji dengan membuat surat pernyataan di atas materai yang isinya akan menyelesaikan tanggungjawabnya yakni segera memecah dan memberikan sertifikat kepada warga. Akan tetapi yang bersangkutan tidak menepati janjinya dan hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya.

“Si AK ini nggak tahu sekarang di mana, tapi kalau dihubungi memang masih bisa dan selalu menyuruh kami bersabar dan menunggu,” ungkapnya.

Puncaknya, warga yang telah habis kesabaran menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut ke Polres Semarang.

“Sudah kami laporkan (ke Polres Semarang) akhir 2020 lalu, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Intinya kami minta hak atas tanah kami, atau uang kami dikembalikan,” tegasnya. (win)

BACA JUGA :

Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Mahasiswa KKN-T IDBU 54 UNDIP menjalankan program pemberdayaan masyarakat selama 45 hari di Tanjung Anom, Kabupaten Pekalongan. Kegiatan tersebut meliputi pemanfaatan sampah plastik menjadi ecobrick, pengolahan bunga telang, digitalisasi Bank Sampah Bunga Tanjung Lestari, budidaya ikan nilem, edukasi kesehatan, serta sosialisasi keamanan digital untuk meningkatkan kemandirian dan potensi lokal warga.
45 Hari KKN-T IDBU 54 UNDIP: Dari Ecobrick hingga Digitalisasi Website BSU Tanjung Anom
PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah menggelar aktivasi kemerdekaan di tujuh SPBU di Jawa Tengah dan DIY pada Senin (17/8/2026) untuk memperingati HUT ke-81 RI. Melalui program Tebus Murah Paket Sembako, masyarakat dapat membeli paket senilai Rp150 ribu seharga Rp100 ribu, sementara hasil penjualan disalurkan sebagai donasi bagi korban gempa bumi di NTT.
Semarak Kemerdekaan di SPBU, Pertamina Libatkan Veteran hingga Komunitas Ojol
Ratusan warga Dukuh Sinoman, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, mengikuti upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada Senin (17/8/2026) dengan mengenakan busana Jawa dan kostum pewayangan. Konsep tersebut dipilih warga untuk memeriahkan peringatan kemerdekaan sekaligus melestarikan budaya Jawa serta mengenalkan nilai moral pewayangan kepada generasi muda.
Rawat Budaya Jawa, Ratusan Warga Sinoman ikuti Upacara Kenakan Kostum Tokoh Pewayangan
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved