URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Penutupan seluruh pasar hewan di Kabupaten Semarang akibat menyebarnya temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menimbulkan sejumlah kerugian bagi para pedagang, terutama pedagang sapi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terlanjur “Kulakan” Sapi, Pedagang Merugi Imbas Penutupan Pasar Hewan Ambarawa

Terlanjur “Kulakan” Sapi, Pedagang Merugi Imbas Penutupan Pasar Hewan Ambarawa

Terlanjur “Kulakan” Sapi, Pedagang Merugi Imbas Penutupan Pasar Hewan Ambarawa

featured-img

UNGARAN – Penutupan seluruh pasar hewan di Kabupaten Semarang akibat menyebarnya temuan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menimbulkan sejumlah kerugian bagi para pedagang, terutama pedagang sapi.

Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (Dispertanikap) telah mengeluarkan edaran terkait penutupan seluruh tempat penjualan hewan sejak 22 Mei hingga 6 Juni 2022.

Amri, salah seorang pedagang sapi asal Ambarawa mengeluhkan adanya penutupan sementara tersebut. Pasalnya ia terlanjur “kulakan” sapi dalam jumlah banyak yang sedianya akan dijual di Pasar Hewan Ambarawa.

“Terus terang ya kecewa, sudah terlanjur kulakan banyak. Nutupnya juga mendadak lagi, nggak dikasih tahu jauh-jauh hari,” ungkapnya saat dihubungi pada Kamis (26/5/2022).

Menurutnya, dampak lain dari penutupan tersebut, ia terpaksa merawat sapi-sapi yang telah ia beli hingga pasar kembali dibuka atau saat hari pasaran selanjutnya. Jika dirata-rata, satu ekor sapi dalam satu hari bisa menghabiskan biaya perawatan hingga Rp20 ribu. Padahal sapi-sapi miliknya terpaksa harus dikandangkan selama lebih kurang 1 bulan

“Di kandang saya sekarang ada 15 ekor. Kalau hitungan kasar dalam satu bulan bisa menghabiskan biaya Rp600 ribu per ekor,” keluhnya.

Sebenarnya ia bersama para pedagang yang lain telah berusaha mencari solusi dengan menjual sapi-sapinya ke daerah lain. Akan tetapi beberapa wilayah juga melakukan hal yang sama yakni menutup sejumlah pasar hewan.

“Kemarin juga tanya-tanya, ternyata Magelang ditutup, Boyolali, Sukoharjo juga ditutup,” katanya.

Ia berharap bahwa pasar dapat kembali dibuka agar ia dan sesama pedagang bisa kembali berpenghasilan, terutama saat menjelang Hari Raya Idul Adha pada Juli 2022 mendatang.

Sementara itu, dari keterangan Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang, Wigati Sunu pada wawancara sebelumnya, pihaknya harus menutup seluruh pasar hewan di Kabupaten Semarang lantaran mengantisipasi penyebaran PMK.

“Terdapat tujuh tempat penjualan hewan yang kami tutup sementara,” ungkapnya.
Tujuh pasar hewan tersebut, sebutnya, yakni Pasar Hewan Ambarawa, Babadan, Sumowono, Bringin, Kembangsari, Suruh dan Kaliwungu.

Berdasarkan data, ditemukan 10 ekor sapi yang terjangkit penyakit itu, menyusul 1 ekor sapi yang ditemukan di Pasar Hewan Ambarawa pada Kamis (12/5/2022) lalu.

“Beberapa waktu lalu ditemukan satu di Polosiri Bawen, sekarang ada di beberapa titik seperti di Ungaran Barat dan Getasan,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa petugas kesehatan hewan Dispertanikap Kabupaten Semarang kini terus melakukan pemeriksaan terhadap kandang dan hewan ternak dibantu anggota Polri dan TNI ke kandang-kandang ternak. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut