URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polisi mengamankan tiga pelajar SMK di Salatiga yang terlibat tawuran di Jalan Bisma Ngemplak, Sidomukti, pada Jumat (7/2/2025), yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AKR (17) mengalami luka memar dan tergores.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terlibat Tawuran dikawasan Bisma Dukuh, Pelajar SMK di Salatiga Diamankan Polisi

Terlibat Tawuran dikawasan Bisma Dukuh, Pelajar SMK di Salatiga Diamankan Polisi

Terlibat Tawuran dikawasan Bisma Dukuh, Pelajar SMK di Salatiga Diamankan Polisi

Polisi mengamankan tiga pelajar SMK di Salatiga yang terlibat tawuran di Jalan Bisma Ngemplak, Sidomukti, pada Jumat (7/2/2025), yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AKR (17) mengalami luka memar dan tergores.
foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga saat melakukan pembinaan terhadap pelajar yang tawuran
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polisi mengamankan tiga pelajar SMK di Salatiga yang terlibat tawuran di Jalan Bisma Ngemplak, Sidomukti, pada Jumat (7/2/2025). Kejadian ini menyebabkan seorang pelajar berinisial AKR (17), warga Tuntang, Kabupaten Semarang, mengalami luka memar dan tergores.

Menurut korban, insiden terjadi saat ia pulang sekolah bersama teman-temannya. Tiba-tiba, sekelompok pelajar dari SMK lain menyerang dengan mengayunkan gesper ke lehernya, menyebabkan ia terjatuh dari motor. Para pelaku juga melempar batu ke arah korban sebelum melarikan diri.

Warga yang melihat kejadian segera membantu korban, mengamankan beberapa pelajar, dan melaporkan ke polisi. Personel Polsek Sidomukti dan Satreskrim Polres Salatiga langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelajar SMK berinisial RTS, NBW, dan ARL, semuanya berusia 17 tahun. Barang bukti yang disita meliputi satu gesper berkepala baut dan empat batu.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menyatakan bahwa para pelajar telah dibina dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi akan memanggil pelaku lain yang telah teridentifikasi guna pembinaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan membantu korban. Dengan pembinaan ini, serta keterlibatan orang tua dan tenaga pendidik, kami berharap kejadian serupa tidak terulang di Salatiga,” ujar AKBP Aryuni.

BACA JUGA :

Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut