URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Polisi mengamankan tiga pelajar SMK di Salatiga yang terlibat tawuran di Jalan Bisma Ngemplak, Sidomukti, pada Jumat (7/2/2025), yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AKR (17) mengalami luka memar dan tergores.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Terlibat Tawuran dikawasan Bisma Dukuh, Pelajar SMK di Salatiga Diamankan Polisi

Terlibat Tawuran dikawasan Bisma Dukuh, Pelajar SMK di Salatiga Diamankan Polisi

Terlibat Tawuran dikawasan Bisma Dukuh, Pelajar SMK di Salatiga Diamankan Polisi

Polisi mengamankan tiga pelajar SMK di Salatiga yang terlibat tawuran di Jalan Bisma Ngemplak, Sidomukti, pada Jumat (7/2/2025), yang menyebabkan seorang pelajar berinisial AKR (17) mengalami luka memar dan tergores.
foto Arief Rasika
Kapolres Salatiga saat melakukan pembinaan terhadap pelajar yang tawuran
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Polisi mengamankan tiga pelajar SMK di Salatiga yang terlibat tawuran di Jalan Bisma Ngemplak, Sidomukti, pada Jumat (7/2/2025). Kejadian ini menyebabkan seorang pelajar berinisial AKR (17), warga Tuntang, Kabupaten Semarang, mengalami luka memar dan tergores.

Menurut korban, insiden terjadi saat ia pulang sekolah bersama teman-temannya. Tiba-tiba, sekelompok pelajar dari SMK lain menyerang dengan mengayunkan gesper ke lehernya, menyebabkan ia terjatuh dari motor. Para pelaku juga melempar batu ke arah korban sebelum melarikan diri.

Warga yang melihat kejadian segera membantu korban, mengamankan beberapa pelajar, dan melaporkan ke polisi. Personel Polsek Sidomukti dan Satreskrim Polres Salatiga langsung ke lokasi dan mengamankan tiga pelajar SMK berinisial RTS, NBW, dan ARL, semuanya berusia 17 tahun. Barang bukti yang disita meliputi satu gesper berkepala baut dan empat batu.

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, menyatakan bahwa para pelajar telah dibina dengan melibatkan orang tua dan pihak sekolah. Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Polisi akan memanggil pelaku lain yang telah teridentifikasi guna pembinaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor dan membantu korban. Dengan pembinaan ini, serta keterlibatan orang tua dan tenaga pendidik, kami berharap kejadian serupa tidak terulang di Salatiga,” ujar AKBP Aryuni.

BACA JUGA :

Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Semarang menangani 35 kasus kekerasan seksual hingga semester pertama 2026. Kepala DP3AKB Dewanto Leksono menyampaikan di Ungaran, Senin (6/7/2026), bahwa kasus cenderung meningkat sejak 2023 dan banyak pelaku merupakan orang terdekat korban, sehingga masyarakat diminta mendukung korban untuk melapor melalui layanan GEMATI.
Semester Pertama 2026, 35 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Kabupaten Semarang. Mayoritas Pelaku Orang Terdekat Korban
Kepolisian Resor Semarang mengungkap kematian seorang pria berusia 59 tahun di Desa Wringinputih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, merupakan akibat penganiayaan setelah hasil autopsi dari proses ekshumasi menemukan luka benda tumpul dan retak pada tulang tengkorak korban. Polisi menetapkan seorang pria berusia sekitar 20 tahun sebagai tersangka setelah keluarga melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 21 Juni 2026.
Kuburan Dibongkar, Fakta Terungkap: Pria di Semarang Tewas Usai Dianiaya Pacar Anaknya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut