URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Salatiga telah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu. Pelaku berinisial GAW (20) berasal dari Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang diduga mengedarkan sebanyak 1001 butir pil Yarindu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tertangkap Basah Bawa 1001 Butir Pil Yarindu, Warga Pabelan diamankan Polres Salatiga

Tertangkap Basah Bawa 1001 Butir Pil Yarindu, Warga Pabelan diamankan Polres Salatiga

Tertangkap Basah Bawa 1001 Butir Pil Yarindu, Warga Pabelan diamankan Polres Salatiga

Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Salatiga telah berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu. Pelaku berinisial GAW (20) berasal dari Dampyak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, yang diduga mengedarkan sebanyak 1001 butir pil Yarindu.
Foto: arief Rasika
Suasana Konferensi pers pengungkapan pengedaran narkoba yang di gelar di Pendopo Polres Salatiga, Kamis (9/3/2023).
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Sat Resnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis Yarindu.

Pelaku berinisial GAW (20) warga Dampyak Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang mengedarkan 1001 butir pil Yarindu.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso Kota Salatiga sering dijadikan transaksi obat terlarang pada 3 Maret 2023.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan GAW yang diduga pengedar obat terlarang jenis Yarindu saat bertransaksi.

“setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya akhirnya diketemukan barang bukti,” kata AKBP Feria.

Pihaknya berhasil mengamankan satu buah botol plastik warna putih berisi 1001 butir pil yarindu, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.

“Barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Setelah melakukan pendalaman, pelaku menjual pil yarindu dengan cara menjual paketan, satu paket berisi sepuluh butir pil yarindu.

Dirinya mengungkapkan bahwa jika pil tersebut dikonsumsi akan menimbulkan halusinasi.

“Korban menjual per paket pil yarindu sebesar Rp 30 ribu,” ucapnya.

Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli.

“Jadi sering bertransaksi kepada teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.

Pelaku dikenakan pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000.

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 pada 8-21 Juni 2026 untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Selain edukasi dan pencegahan, polisi juga menindak pelanggaran melalui ETLE dan tilang manual, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi demi menghindari kamera pengawas lalu lintas.
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai 8 Juni, Pelat Nomor yang Dimodifikasi Jadi Sasaran Utama
Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar
Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar

BACA JUGA :

Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Puluhan Knalpot Brong di Salatiga Dijadikan Monumen Edukasi Pelajar
Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
Polda Jawa Tengah akan menggelar Operasi Patuh Candi 2026 pada 8-21 Juni 2026 untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Selain edukasi dan pencegahan, polisi juga menindak pelanggaran melalui ETLE dan tilang manual, termasuk penggunaan pelat nomor kendaraan yang ditutup, dilipat, atau dimodifikasi demi menghindari kamera pengawas lalu lintas.
Operasi Patuh Candi 2026 Dimulai 8 Juni, Pelat Nomor yang Dimodifikasi Jadi Sasaran Utama
Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar
Polres Salatiga Tindak 24 Motor Berknalpot Tidak Standar
Polres Semarang merotasi sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek jajaran melalui upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kapolres AKBP Ratna Quratul Ainy pada Rabu (6/5/2026) sebagai bagian penyegaran organisasi, pengembangan karier personel, serta peningkatan profesionalitas dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Mutasi Besar di Polres Semarang, Sejumlah PJU dan Kapolsek Berganti Posisi
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy menyoroti tingginya kerentanan perempuan terhadap tindak kriminal saat peringatan Hari Kartini di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Selasa (21/4/2026). Ia mendorong korban berani melapor karena kepolisian menyediakan pendampingan hukum dan psikologis, sekaligus menekankan peran perempuan dalam keluarga dan menjaga kamtibmas.
Perempuan Rentan Jadi Korban Kejahatan, Kapolres Semarang Ajak Berani Lapor dan Perkuat Peran di Keluarga

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab