UNGARAN – Pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SDN Genting 3, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang pada akhir September 2022 lalu berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Semarang. Diketahui salah seorang tersangka atas nama Mad Ngalim (40) warga Desa Dadapayam, Kecamatan Suruh berhasil melukai Kadus Ngrawan saat mencoba ditangkap oleh warga.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menjelaskan tersangka Mad Ngalim berhasil ditangkap setelah sebelumnya dihajar warga saat mencoba membobol jendela ruang guru SDN Genting 3 pada 28 September 2022 lalu.[irp posts=”43280″ name=”Polisi Buru Terduga Pelaku Lain Kasus Pencurian di SDN Genting 3″]
“Dari pemeriksaan terhadap Mad Ngalim, diperoleh keterangan salah seorang pelaku lainnya atas nama Wahyu Adityart (28) warga Desa Asinan, Bawen yang berhasil lolos,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Selasa (11/10/2022).
Berbekal keterangan itu, petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Wahyu di daerah Bawen. Keduanya kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
“Jadi mereka telah beraksi di sepuluh TKP di wilayah hukum Polres Semarang sejak Juni hingga September 2022. Spesialis gedung sekolah dengan modus yang sama, yakni membobol dan merusak pintu atau jendela,” jelasnya.
Dikatakan Yovan, sepuluh TKP yang menjadi sasaran aksinya antara lain di SDN Kuwarasan, SDN Asinan 02, SDN Tuntang 02, SDN Ngajaran, Kelurahan Kandangan, SDN Kandangan, SDN Brongkol 04, SD Kanisius Bedono, MI Sabilul Huda Genting, dan SDN Genting 3.
“Tersangka Mad Ngalim ini pernah berurusan hukum di Polres Boyolali atas kasus curanmor, kita sedang dalami itu,” sambungnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain satu unit speaker, satu tabung gas, satu linggis, obeng, tang, senter dan beragam kunci T, serta satu unit sepeda motor sebagai sarana kejahatan. Sedangka pasal yang dikenakan terhadap kedua tersangka adalah 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkasnya. (win)