Senada, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan tersangka dalam melancarkan aksinya membuat iming-iming yang di posting di media sosial. Hal ini membuat masyarakat yabg melihat postingan itu tertarik mengikuti arisan itu.
“Ternyata arisan itu tidak ada. Bahkan pelaku juga melakukan hal sama melakukan pengancaman. Akhirnya kami ungkap dan tertangkap 1 pelaku,” tutur dia.
Sementara itu, dari pengakuan GSR, setoran terbesar dari membernya sebesar Rp 11 Juta. Member tersebut masih percaya mengikuti arisan itu karena akan mendapat keuntungan ketika mengikuti arisan online yang dikelolanya.
“Saya iklan di sosial media instagram. Nanti mereka (member) whatsapp ke saya,” tuturnya.
“Ada yang sudah dapat empat kali. Arisan mandeg karena tidak ada yang ikut lagi,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau pasa 378 KUHP dan juga dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan Rp 1 miliar. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Jateng untuk proses lebih lanjut.