RASIKAFM.COM | UNGARAN – Sebanyak 107 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang tercatat tidak masuk kerja pada hari pertama setelah cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Kendati demikian, seluruh ASN yang tidak hadir dipastikan memiliki keterangan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, puluhan ASN tersebut tidak masuk kerja karena berbagai alasan kedinasan maupun kondisi pribadi.
“Rinciannya, sebanyak 34 ASN masih menjalankan tugas dinas luar, terutama dalam kegiatan pengamanan arus balik Lebaran, bersama instansi terkait seperti Satpol PP, 7 ASN yang tengah menjalani tugas belajar, 46 ASN mengambil cuti, serta 20 ASN sakit,” jelas Bupati Semarang Ngesti Nugraha usai acara halal bihalal dengan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Semarang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (25/3/2026).
Ngesti menegaskan bahwa tidak ada satu pun ASN yang mangkir tanpa keterangan.
“Yang tanpa keterangan nol, artinya seluruhnya memiliki izin resmi,” tegasnya.
Meski jumlah ASN yang tidak masuk cukup banyak, Ngesti memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal. ASN yang telah kembali bertugas diminta segera menyesuaikan ritme kerja setelah libur panjang Lebaran.
Selain itu, para pegawai juga diingatkan untuk segera menyelesaikan berbagai pekerjaan yang sempat tertunda selama masa libur dan cuti bersama.
“Momentum hari pertama kerja ini juga masih ada kegiatan silaturahmi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), serta open house,” lanjutnya.
Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Seluruh OPD diminta tetap memprioritaskan pelayanan publik secara maksimal.
“Mulai hari ini kita minta langsung tancap gas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Mungkin masih ada silaturahmi di OPD, tetapi pelayanan harus tetap berjalan optimal,” tegasnya.
Terkait sistem kerja, Pemkab Semarang memastikan hingga saat ini belum menerapkan kebijakan work from home (WFH). Seluruh ASN tetap bekerja secara normal dari kantor (work from office/WFO), sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (win)