SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bekerja sama dengan Polrestabes Semarang mengungkap aksi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi pada akhir bulan Juli 2022 lalu.
Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menjelaskan, kasus pertama yaitu aksi kekerasan secara bersama-sama di dua daerah dari Polrestabes Semarang dengan waktu yang hampir bersamaan. Brigjen Pol Abi menerangkan, kasus pertama terjadi di Jalan Dr. Cipto pada Minggu (32/7/2022) pukul 02.30 WIB, sedangkan kasus kedua dihari yang sama berada di Jalan Suratmo pukul 04.30 WIB.
“Ada delapan orang yang kini sudah diamankan dengan tempat kejadian perkara (TKP) ada dua dengan waktu yang hampir bersamaan,” ujar Brigjen Abi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).
Abi merinci, untuk TKP yang di Jalan Dr. Cipto, pihaknya mengamankn 5 tersangka masing-masing berinisial DC (17), ASN (22), RWS (20), AWW (16) dan MA (19). Sedangkan untuk TKP yang terjadi di Jalan Suratmo ada tiga orang tersangka yang diamankan yakni SF (17), IS (15) dan MPW (16).
Brigjen Abi menjelaskan, motif para tersangka dalam melakukan aksinya yaitu mengajak tawuran melalui sarana media sosial. Peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika 3 tersangka yang tergabung dalam GENG ARMI 059 mempunyai masalah dengan GENG TANGGUL POJOK SAMPANGAN hingga saling menantang untuk melakukan tawuran.
Namun saat hendak tawuran, GENG ARMI 059 malah bertemu dengan GENG BK dan langsung lari karena kalah jumlah. Karena merasa tak terima dikejar, GENG ARMI 059 ternyata balik ke markasnya untuk mengambil senjata tajam.
Namun ketika mencari GENG BK, GENK ARMI 059 malah menganiaya orang tak dikenal bahkan membacoknya menggunakan clurit.”Ini ternyata para pelaku salah sasaran. Kita amankan barang bukti berupa celurit, sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, ada dua periwtiwa pengeroyokan yang pertama dilakukan oleh GENG ARMI 059 dan GEN BK. Untuk kelompok BK, lanjut Irwan, ada sekitar 22 orang dengan 11 sepeda motor yang mengeroyok tiga korban yaitu Taruna Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) Semarang menggunakan celurit.
Kemudian untuk GENG ARMI 059 melakukan pengeroyokan terhadap beberapa anak dibawah umur yang sedang kembali pulang kerumahnya ketika selesai bermain game online di suatu tempat.”Dari dua peristiwa ini didahului oleh tantang-tantangan kedua GENG. Kemudian malah salah sasaran artinya yang tidak tahu ap-apa,” ucapnya.
“Dua korban dari AMNI mengalami luka-luka meskipun berhasil kabur namun satu diantaranya masih kritis karena ketika penganiayaan menggunakan celurit meskipun korban menggunakan helm tembus sampi ke otak. Sedangkan korban dari GENG ARMI 059 sudah kembali kerumah masing-masing setelah mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.
Kombes Irwan meminta kepada pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri secepatnya.
Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan, para tersangka pengeroyokan ini rata-rata masih dibawah umur. Untuk itu, dalam penanganan kasusnya akan melibatkan undang-undang tentang anak.
“Tindak pidana kekerasan terhadap anak Jo Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 ayat (2) huruf 1e KUHP,” imbuhnya.