URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bekerja sama dengan Polrestabes Semarang mengungkap aksi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi pada akhir bulan Juli 2022 lalu.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Semarang, Polisi: Salah sasaran

Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Semarang, Polisi: Salah sasaran

Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Semarang, Polisi: Salah sasaran

Para pelaku pengeroyokan dan pembacokan dari GENG ARMI 059 dan GENG BK sudah diamankan kepolisian untuk proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.
featured-img

SEMARANG – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng bekerja sama dengan Polrestabes Semarang mengungkap aksi pengeroyokan dan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang terjadi pada akhir bulan Juli 2022 lalu.

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji menjelaskan, kasus pertama yaitu aksi kekerasan secara bersama-sama di dua daerah dari Polrestabes Semarang dengan waktu yang hampir bersamaan. Brigjen Pol Abi menerangkan, kasus pertama terjadi di Jalan Dr. Cipto pada Minggu (32/7/2022) pukul 02.30 WIB, sedangkan kasus kedua dihari yang sama berada di Jalan Suratmo pukul 04.30 WIB.

“Ada delapan orang yang kini sudah diamankan dengan tempat kejadian perkara (TKP) ada dua dengan waktu yang hampir bersamaan,” ujar Brigjen Abi saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Rabu (10/8/2022).

Abi merinci, untuk TKP yang di Jalan Dr. Cipto, pihaknya mengamankn 5 tersangka masing-masing berinisial DC (17), ASN (22), RWS (20), AWW (16) dan MA (19). Sedangkan untuk TKP yang terjadi di Jalan Suratmo ada tiga orang tersangka yang diamankan yakni SF (17), IS (15) dan MPW (16).

Brigjen Abi menjelaskan, motif para tersangka dalam melakukan aksinya yaitu mengajak tawuran melalui sarana media sosial. Peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika 3 tersangka yang tergabung dalam GENG ARMI 059 mempunyai masalah dengan GENG TANGGUL POJOK SAMPANGAN hingga saling menantang untuk melakukan tawuran.

Namun saat hendak tawuran, GENG ARMI 059 malah bertemu dengan GENG BK dan langsung lari karena kalah jumlah. Karena merasa tak terima dikejar, GENG ARMI 059 ternyata balik ke markasnya untuk mengambil senjata tajam.

Namun ketika mencari GENG BK, GENK ARMI 059 malah menganiaya orang tak dikenal bahkan membacoknya menggunakan clurit.”Ini ternyata para pelaku salah sasaran. Kita amankan barang bukti berupa celurit, sepeda motor yang dipakai pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menjelaskan, ada dua periwtiwa pengeroyokan yang pertama dilakukan oleh GENG ARMI 059 dan GEN BK. Untuk kelompok BK, lanjut Irwan, ada sekitar 22 orang dengan 11 sepeda motor yang mengeroyok tiga korban yaitu Taruna Akademi Maritim Nasional Indonesia (AMNI) Semarang menggunakan celurit.

Kemudian untuk GENG ARMI 059 melakukan pengeroyokan terhadap beberapa anak dibawah umur yang sedang kembali pulang kerumahnya ketika selesai bermain game online di suatu tempat.”Dari dua peristiwa ini didahului oleh tantang-tantangan kedua GENG. Kemudian malah salah sasaran artinya yang tidak tahu ap-apa,” ucapnya.

“Dua korban dari AMNI mengalami luka-luka meskipun berhasil kabur namun satu diantaranya masih kritis karena ketika penganiayaan menggunakan celurit meskipun korban menggunakan helm tembus sampi ke otak. Sedangkan korban dari GENG ARMI 059 sudah kembali kerumah masing-masing setelah mendapatkan perawatan medis,” tuturnya.

Kombes Irwan meminta kepada pelaku pengeroyokan dan pembacokan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri secepatnya.

Disisi lain, Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menambahkan, para tersangka pengeroyokan ini rata-rata masih dibawah umur. Untuk itu, dalam penanganan kasusnya akan melibatkan undang-undang tentang anak.

“Tindak pidana kekerasan terhadap anak Jo Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang – Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 170 ayat (2) huruf 1e KUHP,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Rencana pemindahan Lapas Kelas IIA Ambarawa, Kabupaten Semarang, ke lokasi baru di kawasan Jalan Lingkar Ambarawa belum terealisasi karena lahan masih berstatus zona hijau. Sembari menunggu kepastian pemanfaatan lahan, lapas tetap beroperasi dengan 507 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal 222 orang.
Relokasi Lapas Ambarawa Terkendala Status Lahan, 507 Warga Binaan Masih Berdesakan
Karang Taruna Dharma Remaja Desa Manggihan, Getasan, Kabupaten Semarang, mengolah limbah sayuran dan buah menjadi biogas untuk memasak serta pupuk organik cair. Inovasi berbasis pengelolaan sampah dan energi alternatif tersebut mengantarkan mereka meraih juara pertama Lomba Karang Taruna Berprestasi 2026 tingkat Jawa Tengah dan mewakili Jateng di tingkat nasional.
Karang Taruna Manggihan Getasan Sulap Limbah Sayur Jadi Biogas, Juara 1 Jateng dan Melaju Nasional
Mahasiswa KKN Tim II Undip 2026 mengembangkan potensi ekonomi dan pangan lokal di Desa Purworejo, Wonogiri, selama program pengabdian masyarakat. Sebanyak 10 mahasiswa mendampingi UMKM memanfaatkan Google Maps, QRIS, media sosial, dan website untuk pemasaran, sekaligus mengolah singkong dan ikan lele menjadi BoLeSi sebagai alternatif makanan tambahan bergizi bagi balita.
KKN Undip Dorong Transformasi Desa Purworejo Wonogiri melalui Inovasi Pangan dan Digitalisasi Sektor Ekonomi
Rencana pengembangan panas bumi Gunung Ungaran untuk PLTP masih dalam tahap kajian dan belum memasuki pelaksanaan, kata Pemkab Semarang, Kamis (20/8/2026). Pemerintah masih menunggu hasil penelitian potensi geothermal, sekaligus memastikan aspek lingkungan, keamanan, aktivitas warga, dan keberadaan Candi Gedongsongo tetap terlindungi.
Pengembangan Panas Bumi Gunung Ungaran untuk PLTP Bakal Dilanjut, Pemkab Semarang: Masih Tahap Kajian
Satpol PP Kota Salatiga mengedukasi dan mengajak pedagang kaki lima (PKL) bermotor yang berjualan di lingkar dalam Alun-alun Pancasila untuk pindah secara sukarela, Rabu (19/8/2026). Langkah tersebut dilakukan karena aktivitas berjualan dan parkir kendaraan di area tersebut dilarang, sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dengan pendekatan humanis.
Humanis! Cara Kabid Ketertiban Satpol PP Salatiga Rayu PKL agar Mau Pindah Sukarela
Artis nasional Anang Hermansyah dan Ashanty mengunjungi Kota Salatiga pada Selasa (18/8/2026) malam untuk menjajaki pemanfaatan sejumlah lokasi sebagai tempat pengambilan gambar film. Didampingi Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, rombongan juga menikmati suasana kota sekaligus mengenal potensi budaya, kuliner, UMKM, dan ekonomi kreatif setempat.
Kenakan Blangkon Pecis dan Syal Motif Khas Salatiga, Artis Anang dan Ashanty Keliling Kota

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

20 Agustus 2026
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Trans Jateng Menuju Transportasi Publik Hijau, Terjangkau, dan Terintegrasi di Jawa Tengah
Warga Dusun Tetep, Kelurahan Randuacir, Argomulyo, Salatiga, menggelar tradisi merti dusun atau sedekah bumi di Sendang Gambir pada 19 Agustus. Kegiatan tersebut menjadi ungkapan syukur sekaligus upaya merawat warisan leluhur, sumber mata air bersejarah, kesenian lokal, serta toleransi antarumat beragama melalui doa bersama dan pertunjukan budaya.
50 Tahun Lebih Warga Dusun Tetep Salatiga Gelar Ritual Tahunan Saparan
Kejaksaan Negeri Salatiga menyetorkan Rp150.297.670 hasil lelang 19 lot Barang Rampasan Negara ke Kas Negara, Kamis (20/8/2026). Lelang yang digelar melalui KPKNL Semarang pada 11–12 Agustus itu diikuti 66 peserta dan mencakup berbagai barang, mulai dari mobil, ponsel, pompa, penampungan air hingga tanah.
Eksekusi Tuntas, Kejaksaan Negeri Salatiga Setorkan Uang Ratusan Juta ke Kas Negara